Suarasulbar.id,MAMUJU – Kasus laporan nasabah FIF Cabang Mamuju sampai saat ini belum ada titik terang di Polresta Mamuju, padahal laporan itu sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu.
Diketahui kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasus ini dilaporkan nasabah bernama Harni lantaran kendaraannya diduga ditarik paksa oleh perusahaan leasing padahal baru 7 hari telat bayar cicilan.
Meski nasabah tetap berniat membayar cicilan setelah kendaraannya ditarik, namun pihak leasing tak ingin memberikan kesempatan kepada nasabah tersebut.
Harni mengaku kecewa atas kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasusnya.
Pasalnya tak ada titik terang mengenai kasus yang dilaporkannya itu. Bahkan ia menduga pihak penyidik dengan FIF ada persengkongkolan sehingga tak serius dalam kasus ini.
“Saya kecewa karena pihak kepolisian tidak serius menanganinya karena sampai saat ini tidak ada kejelasan kasus yang saya laporkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/25).
Bahkan kata Harni pihak FIF telah mengeluarkan surat pemberitahuan lelang motor miliknya per tanggal 30 Desember 2024 lalu.
Diketahui kasus tersebut ditangani penyidik bernama Bripka Aswar.
Padahal saksi pelapor sudah diperiksa di ruang Resmob Polresta Mamuju. Namun hingga kini pihak penyidik belum memanggil dari FIF Cabang Mamuju.
“Kita baru mau bersurat memanggil dari pihak FIF,” kata Aswar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Aswar berdalih karena ada pergantian kasat Reskrim Polresta Mamuju yang baru.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasus ini telah mencapai gelar perkara setelah berproses sejak tiga bulan lalu.
“Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masuk dalam kategori perkara perdata,” kata Herman Basir.
Menurut keterangan resmi dari penyidik, gugurnya unsur pidana dalam kasus ini disebabkan oleh fakta bahwa pelapor, Harni, menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela di kantor pembiayaan FIF.
Hal ini menjadi dasar keputusan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana perampasan dan atau pemerasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Hal ini disebabkan adanya permintaan dari pelapor, Harni, kepada penyidik untuk minta difasilitasi mediasi dengan pihak FIF.
Tujuan mediasi ini adalah untuk memungkinkan Harni menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan tersebut. Namun, proses mediasi masih belum dapat terlaksana karena pihak FIF, meskipun telah dihubungi oleh penyidik, belum bersedia menghadiri mediasi yang dijadwalkan.
Dengan perkembangan ini, pelapor diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan mengandung unsur pidana dapat diproses lebih lanjut di ranah hukum pidana.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman atas perbedaan antara kasus pidana dan perdata untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju, Rabu (6/11/2024) karena merasa dirugikan dan diperas.
“Iya saya sudah buat laporannya, di Polresta Mamuju kemarin,” kata Harni, Kamis (7/11/2024).
Kejadian bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
“Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar,” ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).
Harni melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
“Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik,” jelas Harni.
Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
“Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkapnya.(Skr)
Penulis : Sukardi
Editor : Super Aji
Sumber Berita : Suarasulbar.id












