Warga Desa Lariang Minta Pemda Pasangkayu Eksekusi PT Letawa Diduga Klaim HGU Lahan Sawit

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, PASANGKAYU | Warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), masih menduduki lahan sawit yang diklaim oleh PT Letawa anak perusahaan PT Argo Lestari (Astra).

Pasalnya PT Letawa telah mengklaim lahan kebun sawit masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) yang membuat adanya konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

Warga di Desa Lariang tidak akan berhenti menduduki lahan tersebut sebelum ada hasil untuk menguasai lahan itu.

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu dan juga pihak perusahaan tidak menemukan hasil, warga kembali melayangkan surat audiens dengan Pj Bupati Pasangkayu Maddareski.

“Kami baru saja kirim surat audiens dengan Pemda Pasangkayu. Hari Kamis depan kami lakukan pertemuan,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Lariang Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/24).

Akbar menyebutkan, warga akan meminta kepada Pemda Pasangkayu untuk mengesekusi PT Letawa yang mengklaim lahan sawit masuk HGU.

Karena kata dia, pihak perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Kami mintanya Pemda harus langsung eksekusi saja kaenna sangat jelas aturan bang pihak perusahaan melanggar dan bsa d denda dan d kenakan unsur pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,”jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Lariang Akbar menyatakan, masyarakat sebelumnya sudah bersepakat  pada saat RDP Untuk tidak beraktivitas di lahan tersebut, namun pada Sabtu lalu justru PT Letawa yang melakukan aktivitas.

“Waktu di RDP dengan DPRD Pasangkayu kami (warga) sudah setuju tidak memasuki lahan itu, RDP itu dihadiri oleh BPN, Ketua Tim Penataan Ruang, serta dari perpajakan. Bahkan BPN sangat jelas stagmen bahwa lokasi yang dimohonkan PKPR Itu di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa,” kata Akbar dihubungi melelui telepon, Kamis (10/24).

Akbar melanjutkan, warga menolak keras rencana PT Letawa untuk membuat HGU karena lahan tersebut sudah 29 tahun ditanami sawit, sementara mereka baru ingin membuat HGU, hal ini tentu merugikan masyarakat di Desa Lariang.

“Sejak 1996 mereka (Perusahaan) tanam sawit di lahan itu, sementara baru sekerang mauh dimohonkan HGUnya. Maknya kami warga menuntut itu agar tidak membuat lagi HGU,” terangnya.

Berita Terkait

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi
Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu
Safari Ramadan 1447 H, PT Letawa Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Tikke Raya
K3 Diduga Tak Lengkap, Pekerja Tewas dan Sungai Tercemar, DPRD Sulbar Desak PT Palma Dihentikan Sementara
Aksi Berulang Tanpa Jawaban, Massa Aksi Kembali Kepung PT Palma
Kembali melakukan Aksi, Tim Patroli PT Letawa Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WITA

Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:17 WITA

Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:41 WITA

Safari Ramadan 1447 H, PT Letawa Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Tikke Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA