Suarasulbar.id, MAMUJU | Pintu gerbang desa sampaga, kecamatan sampaga, kabupaten mamuju, terpasang spanduk yang bertuliskan “Kami warga Desa Sampaga menolak keras aktivitas tambang pasir karena merusak lingkungan.”
Spanduk tersebut tampaknya dipasang oleh sejumlah warga yang menolak adanya rencana tambang pasir yang beroperasi di desa tersebut.
Spanduk penolakan tambang disebar dari jalan hingga ke masjid dan di perkampungan desa sampaga.
Toko Pemuda Sampaga Asri menyatakan, kehadiran tambang pasir di desa sampaga mengancam keberadaan warga karena berpotensi merusak lingkungan.
“Kami warga menolak keras kehadiran tambang, karena yang namanya perusahaan tambang itu tidak akan membangun tapi justru merusak alam dan lingkungan, karena tambang yang akan beroperasi sangat dekta dengan pemukiman warga” tegas Asri, Sabtu (31/8/2024).
“Warga merasa khawatir akan terjadi abrasi jika tambang pasir itu beroperasi, sebab penambangan akan merusak alam dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.
Perusahaan tambang pasir rencananya akan beroperasi pada bulan bulan depan atau September 2024 mendatang. jadi pemasangan spanduk penolakan dilakukan agar penambangan pasir di desa sampaga tidak dilakukan atau dicegah sebelum berdampak lebih besar pada lingkungan.
“Pemerintah desa dan pihak perusahaan tidak pernah melibatkan tokoh masyarakat, warga dan juga tokoh pemuda, untuk melakukan sosialisasi terhadap akan adanya tambang pasir di desa sampaga,”ungkapnya
Camat sampaga Muhammad Yusuf mengaku dirinya pernah terlibat alam uji publik terkait rencana penambangan pasir di sungai desa sampaga dan dirinya meminta agar perusahaan melakukan sosialisasi ke masyarakat. namun, hingga hari ini perusahaan belum juga melakukan sosialisasi dan baru akan melakukannya.
“Saya sudah peringatkan pada uji publik rencana tambang pasir di desa sampaga agar pihak perusahaan melakukan sosialisasi dulu kemasyarakat, namun pihak perusahaan baru akan melakukan sosialisasi karena ada tahapannya,”ujar Camat Sampaga Muhammad Yusuf
Camat sampaga menambahkan, tambang pasir yang rencananya akan beroperasi di sungai sampaga tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah kabupaten apalagi pemerintah kecamatan sampaga, karena perizinannya berada di tingkat pemerintah provinsi.
“Tambang pasir di muara sungai sampaga dinilai akan mengurangi dampak banjir, karena pendangkalan sungai terjadi menyebabkan banjir di desa sampaga, sehingga dengan adanya pengerukan dampak banjir bisa kurang,”Tambahnya
Namun demikian, camat sampaga Muhammad Yusuf meminta kepada pihak perusahaan yang akan mengelola tambang pasir di desa Sampaga segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan publik.(*)











