Suarasulbar.id. Mamuju., Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menangkap warga negara asing asal Korea selatan berinisial Y. Tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung di desa Lariang, kecamatan tikke raya, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dalam Keterangan Persnya Dirjen Gakkum Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Dr. Rasio Ridho Sani mengatakan tidak akan pandang bulu pada penegakan hukum bagi orang yang merusak lingkungan melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.
“Saya meminta kepada tim Gakkum Sulbar untuk melakukan pendalaman mengungkap jaringan penambangan di kawasan hutan lindung,”tegas Dr. Rasio Ridho Sani, Kamis (05/09/2024)
Rasio mengatakan penangkapan tersangka WNA untuk memberikan efek jerah kepada WNA lain untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Kami juga mengamankan sejumlah alat berat berupa scavator dan dumtruk milik tersangka,”tambahnya
Aktivitas penambangan di desa Lariang telah berlangsung selama dua tahun, dan baru terungkap setelah adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Gakkum.
“Kami berterimakasih kepada tim Gakkum Sulbar dari Polda, Korem, Kemenkumham dan lainnya atas kerjasamanya dalam pengungkapan kasus tembang pasir di kawasan hutan lindung di Sulbar,”Ucapnya(*)











