Suarasulbar.id, Mamuju, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Minggu (27/4).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.
Peristiwa bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, memposting gambar terkait ketidaksetujuannya terhadap aktivitas tambang di Karossa, yang turut menyertakan foto orang tua pelaku, RR.
Merasa keberatan, RR menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan maksud unggahan tersebut. Percakapan keduanya memanas hingga korban disebut mengirimkan gambar sebilah parang dan mengajak pelaku untuk berduel.
Menanggapi tantangan itu, RR mengambil parang dari rumah keluarganya lalu mendatangi kediaman korban di BTN Zarindah. Saat tiba, korban keluar rumah dengan membawa parang. Adu mulut berujung pada perkelahian, di mana korban lebih dulu mengayunkan parang ke arah pelaku.
Pelaku berhasil menangkis serangan menggunakan telepon genggam. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parang yang dibawanya hingga parang korban terlepas. Melihat korban hendak mengambil kembali senjatanya, pelaku kemudian membacok korban satu kali ke arah kepala dan dua kali ke arah punggung.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh ketidakterimaan pelaku atas unggahan foto orang tuanya di media sosial disertai ajakan duel.
“Pelaku RR telah diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Reza.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan akibat luka serius yang diderita. Polresta Mamuju memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. (*)











