Suarasulbar.id- Mamuju., Penanganan kasus korupsi stadion Manakarra oleh Kejati Sulbar, mulai memasuki babak kedua, setelah Kajati Sulbar Andi Darmawangsa, menyebutkan bahwa berkas perkara dan tersangka tidak lama lagi dilimpah ke Pengadilan Negeri Mamuju.
“Berkas perkaranya tidak lama lagi rampung untuk dilimpah ke Pengadilan Negeri Mamuju, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju, tunggu saja ya kabar selanjutnya, “ kata Andi Darmawangsa, saat ditemui di sela – sela kegiatan HUT Kejaksaan RI ke 79 di gedung Kejati Sulbar.
Ia menilai, kasus ini kemungkinan akan ada penambahan tersangka tergantung dari fakta persidangan. Kata dia, jika fakta – fakta baru persidangan bisa mengungkap keterkaitan orang lain tentu kasus ini akan ditindak lanjuti.
“ Bisa kemungkinan iya, kita lihat saja dulu fakta – fakta persidangan apakah ada perkembangan pasti kita akan tindak lanjuti, “ tegas Kajati Sulbar. Selasa (03/9/2024)
Diakui, karena masih berlangsung perhitungan sehingga hasil audit BPKP belum di tangan penyidik. Namun penyidik telah mengantongi hasil kerugian awal dari hitungan penyidik.
“ Kalau kerugian perhitungan jaksa sudah ada. Nanti kita sebutkan didakwakan tetapi secara auditor masih berlangsung. Kita memakai pasal 7 tidak memerlukan hasil audit karena intinya ada penyalahgunaan kewenangan oleh kontraktor atau konsultan.” jelas Kajati Sulbar, yang mengaku bahwa semua ada kemungkinan tergantung dari fakta persidangan.(*)













