Kejati Sulbar Tekan Korupsi, 3 Miliar Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa, HG dan LT, resmi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Pengembalian tersebut diterima langsung oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa sebesar Rp 5 miliar, dan saat ini sudah dikembalikan Rp 3 miliar. Kerugian negara yang tersisa mencapai Rp 2 miliar,” ujar Sukarman dalam rilis akhir tahun, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tersebut merupakan salah satu capaian penting Pidsus Kejati Sulbar sepanjang tahun 2025.

Selain kasus pengadaan lahan pasar Mamasa, Sukarman merinci bahwa total terdapat tujuh perkara korupsi yang ditangani Pidsus sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut meliputi:

1. Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulbar, yang telah inkracht dengan terpidana IS.

2. Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada BRI Unit Campalagian, Polewali Mandar, dengan terpidana HM dan KM.

3. Kasus pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022–2024, yang masih dalam proses penyidikan.

4. Kasus fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polman, yang saat ini berada pada tahap penuntutan dengan tersangka AF.

Sukarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penegakan hukum di sektor keuangan negara, terutama pada proyek-proyek publik yang rentan penyimpangan.

“Upaya penyelamatan keuangan negara bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi memastikan uang rakyat kembali dan dapat digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus pengadaan lahan pasar Mamasa masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta memastikan sisa kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dapat kembali dipulihkan.

Berita Terkait

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar
Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WITA

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WITA

Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar

Rabu, 29 April 2026 - 20:05 WITA

Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Berita Terbaru