Kejati Sulbar Tekan Korupsi, 3 Miliar Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa, HG dan LT, resmi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Pengembalian tersebut diterima langsung oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa sebesar Rp 5 miliar, dan saat ini sudah dikembalikan Rp 3 miliar. Kerugian negara yang tersisa mencapai Rp 2 miliar,” ujar Sukarman dalam rilis akhir tahun, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tersebut merupakan salah satu capaian penting Pidsus Kejati Sulbar sepanjang tahun 2025.

Selain kasus pengadaan lahan pasar Mamasa, Sukarman merinci bahwa total terdapat tujuh perkara korupsi yang ditangani Pidsus sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut meliputi:

1. Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulbar, yang telah inkracht dengan terpidana IS.

2. Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada BRI Unit Campalagian, Polewali Mandar, dengan terpidana HM dan KM.

3. Kasus pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022–2024, yang masih dalam proses penyidikan.

4. Kasus fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polman, yang saat ini berada pada tahap penuntutan dengan tersangka AF.

Sukarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penegakan hukum di sektor keuangan negara, terutama pada proyek-proyek publik yang rentan penyimpangan.

“Upaya penyelamatan keuangan negara bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi memastikan uang rakyat kembali dan dapat digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus pengadaan lahan pasar Mamasa masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta memastikan sisa kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dapat kembali dipulihkan.

Berita Terkait

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik
KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit
Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra
Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama
15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 12:48 WITA

Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:55 WITA

KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:00 WITA

Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit

Berita Terbaru