YKY Tersangka Kasus Hutan Lindung Menghirup Udara Segar, Menang Praperadilan

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Palu| Pengadilan Negeri Kelas I A, Palu, Sulawesi Tengah, mengabulkan gugatan Praperadilan Mr. Young Kyu You (YKY), warga negara Korea Selatan dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Pasangkayu Sulawesi Barat.

Permohonan praperadilan YKY sebagai pemohon, dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Palu, Saiful Brow, dengan delapan amar putusan melalui sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (15/10/2024).

Kuasà Hukum Young Kyu You, Okto Cornelius (OC) Kaligis, yang hadir dalam sidang tersebut membeberkan, hakim PN Palu Saiful Brow telah menyampaikan pertimbangannya terkait proses penangkapan terhadap termohon, penahanan hingga penetapan status tersangka oleh pihak termohon dalam hal ini Gakkum Sulawesi, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim, juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,”terang OC Kaligis saat dikonfirmasi wartawan via telepon.

OC Kaligis menambahkan, pihaknya segera meminta agar pihak termohon berdasarkan putusan tersebut untuk segera membebaskan kliennya itu.

Berikut amar putusan praperadilan PN Kelas I A Palu :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, melakukan penahanan terhadap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat milik pemohon, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Penerimaan dan Surat Perintah Penahanan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya atas penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.(*)

Penulis : iman

Editor : Aji

Berita Terkait

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:07 WITA

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:58 WITA

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:16 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Berita Terbaru