Mamuju, Suarasulbar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan praktik pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini termuat di Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Mamuju Tahun Anggaran 2024.
Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan adalah pembayaran tunjangan kepada pegawai yang sedang menjalani masa pidana atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak sesuai ketentuan, antara lain kepada ASN yang sedang menjalani hukuman pidana, ASN yang tidak masuk kerja lebih dari satu tahun tanpa alasan sah, serta ASN yang sedang tugas belajar. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp532.000.000,00.” Salah satu catatan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dimana pembayaran gaji, tunjangan pada tahun 2024, diketahui masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja gaji dan tunjangan.
baik itu kepada pegawai yang ditahan atau dipidana, pegawai yang tidak masuk lebih dari setahun tanpa alasan yang sah dan pembayaran tunjangan umum dan fungsional kepada pegawai yang sedang dalam tugas belajar.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, SH., M.Si., CGCAE, mengungkapkan, pihaknya sudah lakukan tindakan melalui surat bupati kepada OPD yang bersangkutan agar menarik kembali pembayaran dari ASN yang bersangkutan.
“Yang pertama ini memang ranahnya ada di BKD, tetapi kami sudah tindak lanjuti dengan menyurati OPD masing-masing untuk melakukan penarikan. Bahkan ada beberapa ASN yang sudah mulai mencicil pengembalian kelebihan gaji itu,” jelas Yani. 19/9/25.
Yani juga tambahkan bahwa sebagian ASN sudah dikenai sanksi administrasi yaitu penghentian gaji. Sementara untuk mekanisme pengembalian, Inspektorat akan menggelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) pada awal Oktober mendatang.
“Kami sudah jadwalkan pra-sidang minggu depan, kemudian sidang penuh di bulan Oktober. ASN yang bersangkutan akan diminta mempertanggungjawabkan, apakah mengembalikan secara sekaligus atau dicicil dengan jaminan aset,” terang Yani.
Menurutnya, kesempatan diberikan kepada ASN hingga akhir September untuk menyelesaikan pengembalian secara sukarela. Jika tidak, maka proses MPTGR akan menjadi jalan terakhir untuk memastikan kerugian daerah dikembalikan.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat