Mamuju, Suarasulbar.d – Pengelolaan biaya penunjang oprasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat mengungkapkan potensi penyimpangan anggaran di lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju, dimana temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Mamuju Tahun Anggaran 2024, BPK Menegaskan bahwa pertanggungjawaban dana operasional tersebut tidak didukung bukti lengkap dan sahih, sehingga berpotensi digunakan di luar mekanisme yang semestinya.
“Biaya penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah senilai Rp. 400,000,000,00 berpotensi tidak sesuai peruntukannya” Salah satu catatan BPK dalam laporan resminya.
Kondisi tesebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang pada pasal 8 huruf (h).
Muhammad Yani, SH., M.Si, CGCAE, Inspektur Kabupaten Mamuju menyatakan bahwa temuan BPK itu hanya menyarankan akan adanya aturan yang lebih jelas.
“Untuk kegiatan dana operasional itu di minta dilengkapi dengan regulasi sehingga untuk pengaturannya itu lebih jelas” Ungkapnya Senin 15/9/25.
Adanya kesenjangan regulasi ini perlu segera diatasi demi menciptakan kepastian hukum dan tata Kelola yang lebih baik.
Meskipun saat ini belum ada aturan pemerintah yang secara spesifik mengatur biaya penunjang operasioanl kepala aerah, ketiadaan regulasi di tingkat daerah justru membuka celah bagi ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan.
Penting bagi Pemda untuk segera menetapkan regulasi yang jelas agar akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat












