BPK Ungkap Rp3 Miliar Dana Hibah dan Bansos Mamasa Bermasalah

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa, Suarasulbar.id – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya penyimpangan atas realisasi belanja hibah dan bansos dalam lingkup Pemkab Mamasa pada Tahun Anggaran 2023.

Nilai tersebut dicatat mencapai Rp3.030.600.000,00, dengan ditambah Rp74.925.000,00 untuk hibah yang diduga tidak sesuai.

Temuan ini terlampir dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Mamasa Tahun 2023, pada halaman 440 hingga 446, yang secara jelas merinci penyimpangan dalam pelaksanaan serta pertanggung jawaban hibah  dan bansos daerah.

BPK mengungkap proses verifikasi permohonan belanja hibah dan bansos tidak berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2021.

SKPD teknis hanya meneliti kelengkapan administrasi tanpa melakukan evaluasi kelayakan penerima bantuan. Akibat kelalaian tersebut, BPK menyatakan bahwa pencantuman daftar penerima hibah dan bansos dalam APBD berpotensi tidak tepat sasaran.

“Pengelolaan belanja hibah dan bansos pada Pemerintah Kabupaten Mamasa belum tertib,” tulis BPK dalam laporannya.

Pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, BPK menemukan realisasi belanja bantuan sosial uang senilai Rp2.280.600.000,00 yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil uji petik terhadap 18 penerima bantuan sosial mengungkap bahwa seluruh penerima tidak termasuk dalam kategori keluarga berisiko sosial.

BPK bahkan merinci adanya penerima bansos yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasangan PNS atau pegawai BUMN, hingga individu berpenghasilan Rp10 juta sampai Rp20 juta per bulan.

Laporan BPK menyebutkan  realisasi belanja bansos tak tepat sasaran dan tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp2.280.600.000,00.

BPK juga temukan belanja hibah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebesar Rp750.000.000,00 yang belum dipertanggung jawabkan hingga akhirnya pemeriksaan.

Dewan Masjid Indonesia sebesar Rp350.000.000,00 dan HUT Kemerdekaan RI ke-78 sebesar Rp400.000.000,00 merupakan dua penerima hibah tersebut.

Belum adanya laporan pertanggung jawaban itu, sehingga BPK menilai masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan tata kelola keuangan daerah.

Penyimpangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya penggunaan dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 untuk pengadaan alat marching band di SDN 001 Mamasa juga masuk dalam catatan BPK.

Dalam hasil itu, BPK temukan ketidak sesuaian antara nota pembelian dan barang yang ada di lapangan, juga perbedaan pada tanda tangan yang ada dalam kuitansi jasa pelatih.

Hasil pengujian, nilai realisasi yang tercatat mencapai Rp158.525.000,00, sementara hasil fisik hanya senilai Rp83.600.000,00, sehingga terdapat selisih Rp74.925.000,00.

“Hal ini mengakibatkan realisasi belanja hibah uang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp74.925.000,00,” tulis BPK secara tegas.

BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Mamasa agar:

  1. Memerintahkan seluruh SKPD terkait lakukan verifikasi  kembali dan menarik dana yang tak sesuai peruntukan untuk disetor ke kas daerah.
  2. Menugaskan Inspektorat Kabupaten Mamasa lakukan pemeriksaan khusus pada penggunaan dana hibah dan bansos itu.
  3. pemberiaan sanksi kepada pejabat atau bendahara yang telah lalai dalam pertanggung jawaban keuangan daerah.

Total nilai temuan tersebut yang tidak sesuai di Pemkab Mamasa Tahun Anggaran 2023 capai Rp3.030.600.000,00, ditambah Rp74.925.000,00 untuk hibah yang tak sesuai kondisi.

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju
PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar
Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:27 WITA

KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WITA

PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar

Berita Terbaru