Dua Bank di Mamuju Diduga Langgar Aturan Ketenagalistrikan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, suarasulbar.id — Dugaan dua bank di Kabupaten Mamuju beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi sorotan.

SLO merupakan salah satu syarat penting dalam standar kelayakan sistem kelistrikan gedung atau kantor operasional.

Salah satu pegawai Bank Mega Kantor Cabang Mamuju, yang akrab disapa Pak Poi, mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait kewajiban sertifikasi SLO.

“Kami memang belum ada. Kami juga masih tahap pengurusan. Pada saat peraturan itu muncul, kami tidak disurati,” ungkapnya saat diwawancarai suarasulbar.id. Selasa (11/11/25).

Ia menambahkan, seluruh institusi seharusnya mendapat pemberitahuan resmi dari pihak ESDM, mengenai kewajiban sertifikat tersebut. Namun, pihaknya merasa belum pernah mendapatkan surat tersebut.

“kansemua institusi disurati, tapi kami tidak. Jadi mungkin ini yang bisa kami sampaikan. Karena SLOnya juga belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa, menyegel dua kantor bank di Mamuju yang diduga belum memiliki sertifikat SLO padahal dokumen tersebut merupakan standar keselamatan listrik yang wajib dimiliki setiap gedung operasional lembaga keuangan.

Menanggapi hal tersebut kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Kamaruddin Kamil, menegaskan bahwa keberadaan SLO bukan sekadar formalitas administratif, tetapi amanah undang-undang yang tidak bisa diabaikan.

“Melepas dari ada atau tidaknya surat teguran, kewajiban suatu perusahaan yang memiliki pembangkit listrik atau instalasi internal wajib memiliki izin. Itu amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegas Kamaruddin (12/11/25).

Ia menjelaskan, alasan pihak Bank Mega yang menyebut tidak adanya surat dari ESDM tidak bisa dijadikan dasar pembenaran.

“Tanpa sosialisasi atau surat teguran pun, itu tetap kewajiban hukum. Jadi alasan belum disurati tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.

Kamaruddin juga mengungkap bahwa Polres Mamuju ikut turun tangan memberikan teguran terhadap sejumlah bank, meski dalam surat teguran ESDM sendiri nama Bank Mega tidak tercantum.

“Sebenarnya dasar peneguran Polres itu berasal dari surat kami. Tapi kami juga heran kenapa bisa tembus ke Bank Mega, karena dalam lampiran teguran kami hanya ada BNI,” ucapnya.

Menurutnya, BNI telah menunjukkan itikad baik dengan segera menindak lanjuti proses sertifikasi setelah mendapat teguran.

“BNI itu sudah proses, dan kami anggap kategori itikad baik.” tegas Kamaruddin.

Lebih jauh, ia menyebut kasus ini kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

“Saya sudah arahkan ke APH. Kalau sudah ada surat panggilan, penuhi. Karena ini sudah masuk ranah hukum dan pengawasan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak UP3 PLN Mamuju melalui Adi, membenarkan bahwa kedua bank tersebut merupakan pelanggan lama PLN.

“Secara data pelanggan, baik Bank BNI maupun Bank Mega sudah jadi pelanggan sejak 2008, di mana waktu itu belum ada aturan tentang SLO,” jelas Adi kepada suarasulbar.id.

Namun, Adi menegaskan bahwa pengurusan SLO bukan kewenangan PLN.

“Kalau dari ESDM belum ada, berarti belum ada juga di kami. Karena secara pengurusan, SLO itu diurus di lembaga yang memang menangani SLO, bukan di PLN,” tegasnya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa dua bank besar bisa beroperasi puluhan tahun tanpa sertifikat kelayakan instalasi listrik?

Apakah ada kelalaian dalam pengawasan, atau justru pembiaran ?

Penulis : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik
KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit
Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra
Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama
15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 12:48 WITA

Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:55 WITA

KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:00 WITA

Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit

Berita Terbaru