Dua Bank di Mamuju Diduga Langgar Aturan Ketenagalistrikan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, suarasulbar.id — Dugaan dua bank di Kabupaten Mamuju beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi sorotan.

SLO merupakan salah satu syarat penting dalam standar kelayakan sistem kelistrikan gedung atau kantor operasional.

Salah satu pegawai Bank Mega Kantor Cabang Mamuju, yang akrab disapa Pak Poi, mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait kewajiban sertifikasi SLO.

“Kami memang belum ada. Kami juga masih tahap pengurusan. Pada saat peraturan itu muncul, kami tidak disurati,” ungkapnya saat diwawancarai suarasulbar.id. Selasa (11/11/25).

Ia menambahkan, seluruh institusi seharusnya mendapat pemberitahuan resmi dari pihak ESDM, mengenai kewajiban sertifikat tersebut. Namun, pihaknya merasa belum pernah mendapatkan surat tersebut.

“kansemua institusi disurati, tapi kami tidak. Jadi mungkin ini yang bisa kami sampaikan. Karena SLOnya juga belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa, menyegel dua kantor bank di Mamuju yang diduga belum memiliki sertifikat SLO padahal dokumen tersebut merupakan standar keselamatan listrik yang wajib dimiliki setiap gedung operasional lembaga keuangan.

Menanggapi hal tersebut kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Kamaruddin Kamil, menegaskan bahwa keberadaan SLO bukan sekadar formalitas administratif, tetapi amanah undang-undang yang tidak bisa diabaikan.

“Melepas dari ada atau tidaknya surat teguran, kewajiban suatu perusahaan yang memiliki pembangkit listrik atau instalasi internal wajib memiliki izin. Itu amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegas Kamaruddin (12/11/25).

Ia menjelaskan, alasan pihak Bank Mega yang menyebut tidak adanya surat dari ESDM tidak bisa dijadikan dasar pembenaran.

“Tanpa sosialisasi atau surat teguran pun, itu tetap kewajiban hukum. Jadi alasan belum disurati tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.

Kamaruddin juga mengungkap bahwa Polres Mamuju ikut turun tangan memberikan teguran terhadap sejumlah bank, meski dalam surat teguran ESDM sendiri nama Bank Mega tidak tercantum.

“Sebenarnya dasar peneguran Polres itu berasal dari surat kami. Tapi kami juga heran kenapa bisa tembus ke Bank Mega, karena dalam lampiran teguran kami hanya ada BNI,” ucapnya.

Menurutnya, BNI telah menunjukkan itikad baik dengan segera menindak lanjuti proses sertifikasi setelah mendapat teguran.

“BNI itu sudah proses, dan kami anggap kategori itikad baik.” tegas Kamaruddin.

Lebih jauh, ia menyebut kasus ini kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

“Saya sudah arahkan ke APH. Kalau sudah ada surat panggilan, penuhi. Karena ini sudah masuk ranah hukum dan pengawasan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak UP3 PLN Mamuju melalui Adi, membenarkan bahwa kedua bank tersebut merupakan pelanggan lama PLN.

“Secara data pelanggan, baik Bank BNI maupun Bank Mega sudah jadi pelanggan sejak 2008, di mana waktu itu belum ada aturan tentang SLO,” jelas Adi kepada suarasulbar.id.

Namun, Adi menegaskan bahwa pengurusan SLO bukan kewenangan PLN.

“Kalau dari ESDM belum ada, berarti belum ada juga di kami. Karena secara pengurusan, SLO itu diurus di lembaga yang memang menangani SLO, bukan di PLN,” tegasnya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa dua bank besar bisa beroperasi puluhan tahun tanpa sertifikat kelayakan instalasi listrik?

Apakah ada kelalaian dalam pengawasan, atau justru pembiaran ?

Penulis : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi
Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu
FORKI Mamuju Borong Prestasi di Kejuaraan Karate Sulbar 2026, Raih Juara Umum III Open Tournament dan Juara I Festival
Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar
Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WITA

Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:17 WITA

Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WITA

FORKI Mamuju Borong Prestasi di Kejuaraan Karate Sulbar 2026, Raih Juara Umum III Open Tournament dan Juara I Festival

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WITA

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Berita Terbaru