Suarasulbar.id, MAMUJU– Kepala Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Karama ke Polda Sulbar, atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kades Karama dilaporkan di Polda Sulbar pada Kamis, (22/8/2024) kemarin, ia diduga melakukan penyalahgunaan dan desa dengan membuat pengadaan pupuk cair hingga proyek usaha jalan tani.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Karama, Jaya Ruben, mengatakan pelaporan Kades Karama itu terkait pekerjaan jalan usaha tani dan pengadaan pupuk cair yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
“Laporan kami terkait pekerjaan jalan usaha tani dan pengadaan pupuk cair yang tidak pernah turun ke masyarakat. Itu diduga fiktif,” kata Jaya Ruben, Jumat (23/8/2024).
Sementara itu Anggota Aliansi Masyarakat Desa Karama, Yance, mengatakan pelaporan itu sebelumnya juga telah disampaikan ke Pemerintah Kecamatan Kalumpang dan Kabupaten Mamuju sejak 15 Juli 2024 lalu,
Namun sejak sebulan dilaporkan belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut.
“Aksi unjuk rasa sebelumnya telah kami lakukan, namun sejak aksi kami bulan lalu belum ada tidak lanjutnya pemerintah baik itu kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Mala kami heran, ada SK perpanjangan dari Bupati,” kata Yance.
Aliansi Masyarakat Desa Karama merasa kecewa dan heran atas pemberian Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepala Desa pada yang bersangkutan.
Padahal menurut Yance, mereka telah melakukan unjuk rasa dan melaporkan kejadian itu pada Pemerintah Daerah.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2022 sampai 2023. Harapan kami ada tindak lanjut agar masyarakat Desa Karama bisa merasakan keadilan,” ungkapnya.(*)












