Mamuju, Suarasulbar.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terus berkembang.
Setelah sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total menjadi empat orang.
Tersangka terbaru adalah Kabid PUPR Mamuju, inisial A yang menurut penyidik berperan memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik perencanaan awal.
“Penyidik telah menetapkan Kabid inisial A sebagai tersangka baru. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan berperan memindahkan lokasi proyek dari titik semestinya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul ASiS, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arman langsung ditahan bersama tiga tersangka sebelumnya.
“Tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polresta Mamuju bersama tiga tersangka lainnya,” tambah Abdul ASiS.
Ia menjelaskan, seluruh tahanan terkait kasus ini dititipkan di Rutan Polresta Mamuju karena Rutan Polda Sulbar sedang dalam proses pembenahan.
“Jika renovasi rampung, seluruh tahanan Polda akan dikembalikan ke Rutan Polda Sulbar,” ujarnya.
Proyek pintu gerbang batas Kota Mamuju yang berlokasi di Desa Tadui itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. Proyek dinyatakan total lost karena di lokasi yang seharusnya menjadi titik pembangunan, tidak ditemukan bangunan apa pun.
Sebelumnya, tiga tersangka pertama berinisial BT, AD, dan ZI telah lebih dulu ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Tipikor Polda Sulbar.
“Tiga orang tersebut kini masih diperiksa secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat ditemui Jumat (7/11/2025).












