Kejari Mamuju Tahan Dua Tersangka Baru Pengadaan Bibit Pada Dinas Kehutanan Sulbar

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id – Mamuju | Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju menahan dua tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multi fungsi pada Dinas Kehutanan Sulbar, tahun anggaran 2019.

Penyidik menahan tersangka Inisial B Selaku pejabat pengadaan dan MN selaku penyelenggara pengadaan bibit.Peran pelaku B yakni selaku kepala seksi rehabilitasi dan lahan pada bidang pengelolaan daerah rhaliran sungai Dishut Sulbar dan pejabat pengadaan.

Tersangka B diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memecah paket pengadaan bibit sejak awal untuk menghindari pengadaan bibit secara lelang atau tender sehingga pengadaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung.

Sementara tersangka MN selaku penyelenggara pengadaan bibit juga diduga melawan hukum karena seharusnya bibit didatangkan harus memiliki sertifikat sumber benih namun faktanya tidak.

“Ada 6 perusahaan yang dipakai MN untuk mengadakan bibit tanaman dengan pagi anggaran Rp. 1.864.095.000 dengan jumlah bibit sekitar 86.500 batang pohon,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono

Lanjut Kajari Mamuju, Kemudian tersangka B Selaku pejabat pengadaan dengan sepengatahuan dan persetujuan Saksi Ir. Fakhruddin ( Terpidana kasus sudah inkracht selalu mantan kepala dinas kehutanan Sulbar pada saat itu.

“Tersangka B yang melakukan penunjukan langsung terhadap tersangka MN tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.157.909.538 sesuai dengan audit BPKP Sulbar tahun 2022,”Ujar Kajari Mamuju

Tersangka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan kedua tersangka dititip di rutan kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Nasrun mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh Kejari Mamuju dan kedua tersangka tetap di tahan. Nasrun akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Editor : Irham Cambang

Berita Terkait

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit
Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra
Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama
15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi
Mantan Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp1,8 M
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka, PH Ahmad Udin Apresiasi Kapolres Polman

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:00 WITA

Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:22 WITA

Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42 WITA

Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru