JAKARTA,suarasulbar.id | 7 orang anggota Reskrim Polres Polman yang ditempatkan pada penempatan khusus ( Patsus ), usai menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sulbar.
Hal ini kembali menuai sorotan dari Kompolnas, yang menginginkan ada titik terang soal penyebab kematian tahanan Polres Polman bernama Randi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada suarasulbar.id mengaku sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Sulbar.
Menurut Indarti, kasus ini perlu dilihat soal penyebab kematian tahanan Polres Polman, apakah 7 anggota Satreskrim Polres Polman yang saat ini sudah di Patsus atau sesama tahanan.
“ Kami masih menunggu proses pemeriksaan. Dalam kasus ini perlu dilihat siapa yang mengakibatkan hilangnya nyawa saudara Randi ? Apakah 7 anggota Satreskrim Polres Polman yang saat ini di patsus, ataukah sesama tahanan,?” tanya Indarti.
Oleh karena itu kata dia, harus dilihat dari hasil otopsi, apa penyebab kematiannya. Serta dicocokkan dengan bukti – bukti lain, misalnya CCTV yang menyorot ke ruang tahanan dan CCTV di ruang interogasi, keterangan saksi – saksi, serta petunjuk – petunjuk lainnya yang saling sesuai.
“ Dari situ pasti dapat diketahui pelakunya. Jika pelakunya diduga anggota, maka tindakan kekerasan berlebihan terhadap korban disebut penyiksaan. Sedangkan jika diduga dilakukan sesama tahanan disebut penganiayaan.”ujarnya
Terkait kasus ini lanjut Indarti, jika pelakunya diduga anggota, maka tentu dikenai sanksi kode etik dan sanksi pidana dengan jeratan pasal berlapis dan hukuman pemberatan. Tetapi, jika pelakunya diduga sesama tahanan, maka dijerat dengan pasal pidana.
Tetapi yang paling penting katanya, pemeriksaan harus profesional dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid. Selanjutnya perlu disampaikan kepada keluarga korban dan publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“ Tentu kami minta kepada Kapolda agar pemeriksaan ini tidak ada yang ditutupi, Harus disampaikan kepada keluarga korban dan publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.” tegas Kompolnas Poengky Indarti.
Dia menambahkan, terkait kasus ini, pejabat Kapolres Polman harus bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di kantornya. Namun yang lebih bertanggung jawab adalah Kasat Tahti dan para penjaga serta orang – orang yang berada dekat dengan korban termasuk Ketujuh anggota Reskrim yang sudah di Patsus.
“ Tentu Kapolres Polman harus bertanggung jawab atas suatu kejadian di kantornya. Tapi yg terutama harus bertanggung jawab adalah Kasat Tahti dan para penjaga, serta orang2 yang berada di dekat korban, termasuk 7 anggota Reskrim yang di Patsus Propam.” tegas Indarti.
Editor : Irham Cambang












