MAMUJU, suarasulbar.id | Penanganan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mamuju 2021 – 2022, oleh tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Mamuju, berpotensi ada kerugian negara.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius , kepada sejumlah media. Jumat pagi 4/10/24
“ Berdasarkan pemeriksaan kasus ini bahwa berpotensi ada kerugian negara. Namun kita tetap mengacu ya hasil audit BPKP RI sebagai auditor resmi, “ kata Antonius.asi
Antonios mengatakan, sebanyak 25 orang dewan sebagai saksi pemeriksaannya sudah dilakukan serta pemeriksaan 54 orang saksi. Namun sampai saat ini, pihak Kejari telah melakukan ekspos dengan pihak BPKP RI dan masih menunggu hasil audit BPKP RI.
“ Kalau untuk pemeriksaan anggota dewannya sudah dilakukan, serta saksi – saksi sebanyak 54 orang. Dan kemarin sudah ekspose perkara di BPKP RI dan kami masih menunggu hasil audit nya, “ katanya
Lebih lanjut mengatakan, kasus ini sudah lama bergulir di meja penyidik Kejari Mamuju, sebanyak 25 orang, baik anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD antri memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus.
“ Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2021 – 2022 anggaran kurang lebih 5 Miliar. Dan penanganan kasus ini telah naik di tahap penyidikan, “ tegasnya












