Bisnis Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Dua Pemuda Palu Terancam 6 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Dua pemuda asal Palu, Sulawesi Tengah, Muh Reza Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, 8/1/26.

Keduanya menjalani sidang perdana perkara pengangkutan BBM solar bersubsidi ilegal menggunakan mobil tangki berkapasitas besar.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartina, SH bersama Rika Andriani, SH membacakan dakwaan bahwa para terdakwa mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.

“Solar tersebut dimuat ke dalam truk tangki Hino Dutro bernopol DN 1308 RK dan rencananya dibawa ke Morowali Utara untuk diperjualbelikan kembali.” Ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

Perbuatan itu terbongkar setelah keduanya ditangkap anggota Polsek Kalukku di Jalan Poros Kalukku, Jalur Dua Tampa Padang, Mamuju.

“Saat diamankan, para terdakwa tidak mampu menunjukkan izin pengangkutan BBM dari instansi berwenang.” Ungkapnya.

Jaksa mengungkap, praktik ini bukan pertama kali dilakukan.

Para terdakwa mengaku menerima upah Rp2 juta per bulan ditambah biaya operasional Rp1,8 juta setiap kali pengangkutan.

Aksi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan transportasi umum yang seharusnya menikmati solar subsidi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Berita Terkait

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Berita Terbaru