Mamuju, Suarasulbar.id — Dua pemuda asal Palu, Sulawesi Tengah, Muh Reza Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, 8/1/26.
Keduanya menjalani sidang perdana perkara pengangkutan BBM solar bersubsidi ilegal menggunakan mobil tangki berkapasitas besar.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartina, SH bersama Rika Andriani, SH membacakan dakwaan bahwa para terdakwa mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
“Solar tersebut dimuat ke dalam truk tangki Hino Dutro bernopol DN 1308 RK dan rencananya dibawa ke Morowali Utara untuk diperjualbelikan kembali.” Ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
Perbuatan itu terbongkar setelah keduanya ditangkap anggota Polsek Kalukku di Jalan Poros Kalukku, Jalur Dua Tampa Padang, Mamuju.
“Saat diamankan, para terdakwa tidak mampu menunjukkan izin pengangkutan BBM dari instansi berwenang.” Ungkapnya.
Jaksa mengungkap, praktik ini bukan pertama kali dilakukan.
Para terdakwa mengaku menerima upah Rp2 juta per bulan ditambah biaya operasional Rp1,8 juta setiap kali pengangkutan.
Aksi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan transportasi umum yang seharusnya menikmati solar subsidi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.












