Bayi Baru Lahir Dibuang, Santriwati Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Seorang santriwati berinisial HS (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkannya.

Sebelumnya telah ditemukan jasad bayi dibelakang pondok pesantren yang ada di kelurahan bebanga, Kalukku.

Diketahui pelaku membuang bayi yang baru dia lahirkan dibelakang sebuah pondok pesantren pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, mengatakan bayi tersebut dilahirkan sendiri oleh HS di kamar mandi pesantren pada tengah malam.

Bayi sempat menangis. Untuk meredam suara, HS menutupi mulut bayinya dengan kain.

“Pelaku mengaku membuang bayinya karena takut diketahui keluarga, sebab telah melahirkan di luar nikah,” kata Agustinus dalam sebuah konferensi pers.

Polisi juga mengaku telah mencurigai salah seorang penghuni pesantren sebelum akhirnya HS mengakui perbuatannya dalam pertemuan dengan pihak pesantren.

Setelah diamankan, HS mengalami pendarahan dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju.

Polisi juga telah memeriksa pria berinisial T (20), yang disebut sebagai ayah biologis bayi tersebut.

T diketahui telah menikah dengan perempuan lain. Seusai diperiksa, ia dipersilakan pulang.

HS dijerat Pasal 428 KUHP baru dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan, sejauh mana lingkungan sosial, pendidikan, dan keluarga memberi ruang aman bagi remaja perempuan menghadapi kehamilan yang tak diinginkan? Di tengah stigma dan ketakutan, bayi menjadi korban paling sunyi.

Berita Terkait

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:42 WITA

Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan

Berita Terbaru