Mamuju, Suarasulbar.id — Seorang santriwati berinisial HS (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkannya.
Sebelumnya telah ditemukan jasad bayi dibelakang pondok pesantren yang ada di kelurahan bebanga, Kalukku.
Diketahui pelaku membuang bayi yang baru dia lahirkan dibelakang sebuah pondok pesantren pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, mengatakan bayi tersebut dilahirkan sendiri oleh HS di kamar mandi pesantren pada tengah malam.
Bayi sempat menangis. Untuk meredam suara, HS menutupi mulut bayinya dengan kain.
“Pelaku mengaku membuang bayinya karena takut diketahui keluarga, sebab telah melahirkan di luar nikah,” kata Agustinus dalam sebuah konferensi pers.
Polisi juga mengaku telah mencurigai salah seorang penghuni pesantren sebelum akhirnya HS mengakui perbuatannya dalam pertemuan dengan pihak pesantren.
Setelah diamankan, HS mengalami pendarahan dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju.
Polisi juga telah memeriksa pria berinisial T (20), yang disebut sebagai ayah biologis bayi tersebut.
T diketahui telah menikah dengan perempuan lain. Seusai diperiksa, ia dipersilakan pulang.
HS dijerat Pasal 428 KUHP baru dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan, sejauh mana lingkungan sosial, pendidikan, dan keluarga memberi ruang aman bagi remaja perempuan menghadapi kehamilan yang tak diinginkan? Di tengah stigma dan ketakutan, bayi menjadi korban paling sunyi.












