Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Bocoran dokumen dugaan suap dalam program  Makan Bergizi Gratis (MBG) di Polewali Mandar kini beredar luas dan menyeret nama serta aliran dana yang terstruktur.

Dokumen yang diduga merupakan laporan Anggota DPRD Sulbar, Rahmat Ichwan Bahtiar, itu mengungkap dugaan permintaan uang hingga Rp50 juta oleh Kepala Korwil BGN Polman, Muhammad Firman Jaelani, untuk meloloskan verifikasi titik dapur MBG.

Dalam dokumen tersebut tercantum kronologi komunikasi, penggunaan istilah orang dalam (ordal), hingga bukti transfer ke rekening berinisial PA.

Bahkan bukan cuman itu, terdapat pula dugaan arahan untuk menjual titik dapur setelah proses verifikasi selesai, dimana indikasi kuat praktik komersialisasi program negara.

Dengan adanya dugaan permintaan dan aliran dana yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, kasus ini mulai mengarah pada asumsi tindak pidana korupsi (tipikor).

Jika merujuk pada ketentuan hukum, dugaan ini berpotensi melanggar.

Pasal 12 huruf e mengatur tentang penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadi, sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi kewenangan jabatan.

Namun hingga kini, belum ada langkah terbuka dari aparat penegak hukum terkait dokumen yang telah beredar tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Nurwan Katta, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti jika ada aduan resmi, namun untuk sanksi berat seperti pemberhentian, bergantung pada proses hukum.

“Selama ada aduan dan diperintahkan pimpinan, BK akan menindak lanjuti. Tapi untuk pemberhentian, itu tergantung hasil dari aparat penegak hukum karena bukan ranah kami,” ujarnya 23/4/26.

Pernyataan ini memperjelas bahwa arah penanganan kasus kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Sementara pihak terlapor membantah, dan saat ini publik dihadapkan pada satu pertanyaan ?
akankah semua ini akan di lakukan pengusutan, ataukah akan kembali dibiarkan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan baik dari terduga terlapor, maupun terduga pelapor secara terbuka terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.

Suarasulbar.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut terkait dokumen yang beredar ini.

Berita Terkait

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Rahmat vs Firman, Skandal Suap MBG, Siapa Kebal Hukum?

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Berita Terbaru