Suarasulbar.id, Mamuju – Persidangan sengketa lahan antara masyarakat dan PT WKSM (Wahana Karya Sejahtera Mandiri) di wilayah Tobadak mulai membuka fakta-fakta yang mengarah pada dugaan kuat praktik ketidakadilan terhadap warga. Selasa, 21/4/26.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar, kuasa hukum penggugat membeberkan sejumlah temuan yang dinilai menguatkan klaim masyarakat atas lahan yang disengketakan.
Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari kelompok penumbang dan saksi fakta lainnya.
Dari keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, empat saksi penumbang secara tegas mengakui bahwa objek sengketa merupakan bagian dari lahan yang mereka buka dan kelola sejak awal.
“Fakta persidangan hari ini mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah tumbangan milik penggugat. Itu diakui langsung oleh para saksi,” ujar kuasa hukum penggugat, Yusuf Akbar saat ditemui di sela sela rehat sidang.
Tak hanya itu, dua saksi lainnya turut memperkuat bahwa aktivitas penumbangan dan penguasaan lahan oleh masyarakat telah berlangsung sejak 2002 hingga 2017, dengan total luasan mencapai sekitar 500 hektare.
Dari jumlah itu, 115 hektare yang kini disengketakan disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari lahan milik warga.
Namun yang lebih mencolok, kuasa hukum menilai persoalan bukan sekadar sengketa lahan, melainkan dugaan praktik perbuatan melawan hukum oleh perusahaan.
Alih-alih menyebut penyerobotan, pihak penggugat menegaskan bahwa PT WKSM diduga melanggar perjanjian kerja sama dengan masyarakat.
Lahan yang semula dikelola bersama, justru dimanfaatkan sepihak tanpa pembagian hasil yang layak dan transparan.
“Masalah utamanya adalah perusahaan menggunakan tanah masyarakat, menanam sawit, tapi hasilnya tidak pernah dibuka secara transparan. Bahkan pembagian hasil sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Dalam persidangan terungkap, masyarakat hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan dari satu hektare lahan sawit yang dikelola perusahaan.
Jika dihitung, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp10 ribu per hari angka yang dinilai jauh dari kata layak.
“Ini bukan sekadar tidak transparan, ini sudah masuk kategori ketidakadilan yang serius. Masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil panen sebenarnya, berapa timbangan, semuanya tertutup,” lanjutnya.
Lebih jauh, yusuf juga mengungkap bahwa sebagian masyarakat akhirnya mengambil kembali lahannya karena perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
Fakta lain yang tak kalah penting, hasil pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa objek sengketa seluas 115 hektare tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT WKSM.
Namun ironisnya, lahan itu tetap dikuasai dan diambil hasilnya oleh perusahaan.
Di sisi lain, isu afiliasi PT WKSM dengan grup perusahaan besar juga mencuat dalam persidangan, meski hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi.
Kuasa hukum penggugat menegaskan, dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, pihaknya optimistis majelis hakim dapat melihat secara terang bahwa lahan tersebut merupakan milik sah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Fakta-fakta sudah terbuka, tinggal bagaimana majelis hakim memutus dengan keberpihakan pada kebenaran,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pola konflik agraria klasik di daerah, di mana masyarakat berhadapan dengan korporasi besar dalam posisi yang tidak seimbang baik dari sisi akses informasi, kekuatan modal, maupun perlindungan hukum.











