Mamuju, Suarasulbar.id — Kasus pengangkutan solar subsidi yang bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju beberapa bulan lalu menyisakan lebih dari sekadar vonis. Perkara ini memang telah inkrah, namun menyisakan keganjilan serius dalam proses penegakan hukum.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, dua pemuda asal Palu, Muh Rezah dan Muhammad Habil Raditya, dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda pidana kategori VIII. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pengangkutan solar subsidi lintas provinsi.
Solar subsidi dalam jumlah besar sekitar 8.000 liter ini diduga mengalir dalam kepentingan industri. Skala distribusi sebesar itu nyaris mustahil berjalan tanpa keterlibatan jaringan yang lebih luas. Ironisnya, yang diadili hanya sopir dan kernet.
Sementara pemilik perusahaan, pengelola SPBU, hingga pihak yang diduga sebagai pemasok dan penadah, belum tersentuh proses hukum.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik. Penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan belum mampu mengungkap aktor-aktor utama di balik distribusi ilegal solar subsidi tersebut.
Padahal, sejak awal perkara mencuat, publik telah mempertanyakan keseriusan aparat dalam menelusuri rantai distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, saat ditemui di kantornya, mengaku pihaknya belum menerima informasi terkait keberadaan maupun penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, baik dari penyidik kepolisian maupun masyarakat, apakah DPO tersebut sudah tertangkap atau belum,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menegaskan, belum ada langkah lanjutan yang dapat diambil selama DPO belum diamankan.
“Kami belum bisa menindaklanjuti karena DPO belum tertangkap,” tambahnya.
Pernyataan ini justru mempertegas adanya hambatan dalam penanganan perkara, sekaligus menimbulkan tanda tanya terhadap progres penyidikan di lapangan.
Jika penyidikan berjalan maksimal, seharusnya pengungkapan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah berani menembus aktor besar di balik distribusi ilegal, atau justru terus berputar pada lingkaran kecil yang paling mudah dijangkau.
Jika tidak, maka narasi lama kembali menemukan pembenarannya, hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.












