8.000 Liter Solar Subsidi Raib, Hanya Sopir Dihukum, Siapa Aktor Besar yang Dilindungi?

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Kasus pengangkutan solar subsidi yang bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju beberapa bulan lalu menyisakan lebih dari sekadar vonis. Perkara ini memang telah inkrah, namun menyisakan keganjilan serius dalam proses penegakan hukum.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, dua pemuda asal Palu, Muh Rezah dan Muhammad Habil Raditya, dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda pidana kategori VIII. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pengangkutan solar subsidi lintas provinsi.

Solar subsidi dalam jumlah besar sekitar 8.000 liter ini diduga mengalir dalam kepentingan industri. Skala distribusi sebesar itu nyaris mustahil berjalan tanpa keterlibatan jaringan yang lebih luas. Ironisnya, yang diadili hanya sopir dan kernet.

Sementara pemilik perusahaan, pengelola SPBU, hingga pihak yang diduga sebagai pemasok dan penadah, belum tersentuh proses hukum.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik. Penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan belum mampu mengungkap aktor-aktor utama di balik distribusi ilegal solar subsidi tersebut.

Padahal, sejak awal perkara mencuat, publik telah mempertanyakan keseriusan aparat dalam menelusuri rantai distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, saat ditemui di kantornya, mengaku pihaknya belum menerima informasi terkait keberadaan maupun penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, baik dari penyidik kepolisian maupun masyarakat, apakah DPO tersebut sudah tertangkap atau belum,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia juga menegaskan, belum ada langkah lanjutan yang dapat diambil selama DPO belum diamankan.

“Kami belum bisa menindaklanjuti karena DPO belum tertangkap,” tambahnya.

Pernyataan ini justru mempertegas adanya hambatan dalam penanganan perkara, sekaligus menimbulkan tanda tanya terhadap progres penyidikan di lapangan.

Jika penyidikan berjalan maksimal, seharusnya pengungkapan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah berani menembus aktor besar di balik distribusi ilegal, atau justru terus berputar pada lingkaran kecil yang paling mudah dijangkau.

Jika tidak, maka narasi lama kembali menemukan pembenarannya, hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.

Berita Terkait

Dinas Fiktif DPRD Mamuju, Setahun Lebih, Tersangka Nol
Terbongkar di Sidang, WKSM, Anak Usaha KPN Plantation, Diduga Kuasai 115 Hektare di Luar HGU
Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit
15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi
Mantan Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp1,8 M
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka, PH Ahmad Udin Apresiasi Kapolres Polman

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WITA

Dinas Fiktif DPRD Mamuju, Setahun Lebih, Tersangka Nol

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

8.000 Liter Solar Subsidi Raib, Hanya Sopir Dihukum, Siapa Aktor Besar yang Dilindungi?

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WITA

Terbongkar di Sidang, WKSM, Anak Usaha KPN Plantation, Diduga Kuasai 115 Hektare di Luar HGU

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Berita Terbaru

Hukrim

Dinas Fiktif DPRD Mamuju, Setahun Lebih, Tersangka Nol

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:36 WITA