Diduga Cemari Tambak Sejak 2022, Warga Kasano Somasi PT Palma

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, Suarasulbar.id – Dugaan pencemaran limbah oleh PT Palma kembali memantik amarah warga Desa Kasano, Kabupaten Pasangkayu.

Limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan tersebut disebut telah mencemari perairan tambak dan sungai sejak tahun 2022, memicu kerugian besar bagi nelayan dan pembudidaya ikan setempat.

Ketua Aliansi Masyarakat Desa Kasano, Sultan Aji Putra, mengungkapkan bahwa pencemaran pertama kali terjadi saat PT Palma mulai berproduksi.

Kala itu, air tambak berubah warna, berbau, dan memunculkan endapan tak wajar yang berujung pada kematian ikan serta menurunnya hasil tambak.

“Sejak perusahaan itu produksi tahun 2022, air sudah mulai tercemar. Bahkan saat itu sempat ada penggantian kerugian dari PT Palma,” ujar Sultan Aji Putra saat diwawancarai melalui sambungan wathsapp Senin (9/2/2026).

Menurut Sultan, pada 2022 sempat ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan masyarakat, yang salah satu poinnya menyatakan limbah tidak lagi dialirkan ke wilayah tambak dan sungai warga.

Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten.

“Perjanjiannya hitam di atas putih dan ada di saya. Tapi faktanya, limbah kembali mengalir,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pencemaran yang kembali terjadi saat ini justru berdampak lebih besar.

Kerugian masyarakat, khususnya petambak, ditaksir mencapai sekitar Rp14 miliar, akibat gagal panen dan rusaknya ekosistem perairan.

Tak hanya warga, kata Sultan, pemerintah daerah juga telah turun langsung ke lapangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pemerintah kabupaten disebut telah mengeluarkan surat temuan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Palma.

“Bukan hanya masyarakat yang melihat. Pemerintah juga sudah membuktikan di lapangan. DLH dan pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan surat temuan,” ungkapnya.

Meski demikian, Sultan menilai tindakan pemerintah belum menyentuh akar persoalan, terutama penghentian aliran limbah.

Ia mengaku telah menemui gubernur dan bupati, namun hingga kini limbah masih terus mengalir.

Ia juga mengungkapkan adanya pembatasan produksi dari pemerintah, dimana 400 ton per hari, namun nyatanya di lapangan perusahaan diduga tetap berproduksi melebihi ketentuan tersebut.

“Ketika pemerintah turun mengecek, ternyata di lapangan tidak sesuai. Produksi tetap lebih besar dari kebijakan yang ditetapkan, ini membuat nelayan dan penambak mengalami rugi besar” katanya.

Merasa upaya persuasif tak membuahkan hasil, Aliansi Masyarakat Desa Kasano yang didampingi dan dikuasakan ke LBH Mandar Yustisi telah melayangkan surat somasi kepada PT Palma sebagai langkah hukum awal.

Namun somasi tersebut disebut tidak direspons secara serius.

“Somasi sudah kami layangkan, tapi tidak ada efek. Limbah justru mengalir lebih besar,” ujarnya.

Situasi ini memicu rencana aksi lanjutan dari masyarakat.

Sultan menyebut, dalam waktu dekat warga berpotensi turun ke jalan untuk menuntut penghentian pencemaran dan keadilan bagi korban.

Ia menegaskan, pencemaran limbah ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan sendi kehidupan sosial masyarakat nelayan Kasano, yang secara turun-temurun bergantung pada sungai dan tambak.

“Nelayan kehilangan mata pencaharian. Banyak yang terpaksa merantau, bahkan rumah tangga hancur. Kami tidak rela kehidupan nenek moyang kami hilang karena limbah,” tegasnya.

Sultan berharap, pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap perusahaan, dan segera mengambil langkah tegas agar pencemaran dihentikan serta masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak.

“Harapan kami sederhana, hentikan limbah, dan bertanggung jawablah atas kerugian masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor
Rahmat vs Firman, Skandal Suap MBG, Siapa Kebal Hukum?

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:42 WITA

Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan

Berita Terbaru

Politik

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Uncategorized

Iqbal Pulang ke Basis Perjuangan, Sapa Mahasiswa Mamuju di Jogja

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:12 WITA