Suarasulbar.id, Polewali Mandar — Penasehat Hukum (PH) Ahmad Udin, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolres Polewali Mandar (Polman) dalam mengungkap kasus dugaan kepemilikan amunisi aktif yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Dalam perkara tersebut, pria yang akrab disapa Adjie mengaku sebelumnya Polres Polman telah menetapkan oknum Polisi Brigpol DC, namun tidak berlangsung lama penyidik kembali menetapkan dua orang oknum polisi sebagai tersangka, masing-masing berinisial Brigpol KA dan Bripda MS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Adjie menilai langkah apa yang dilakukan Kapolres Polman merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Sebagai penasehat hukum, kami tentu mengapresiasi langkah Kapolres Polman yang berani dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang diduga terlibat adalah oknum anggota kepolisian sendiri,” ujar Adjie.
Selain dua tersangka tersebut, terdapat pula satu oknum anggota polisi lainnya berinisial Brigpol AQ yang diduga turut terlibat dalam peredaran amunisi tersebut.
Namun hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Adjie juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya kita semua mendukung proses hukum yang transparan dan adil, sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang demi kepastian hukum,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul amunisi aktif yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran amunisi tersebut.












