Fiskal Mamasa Terancam, BPK Soroti Kas Rp118 Miliar

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa, Suarasulbar.id – Laporan Hasil BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023, menyoroti masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam temuan yang tertuang di dokumen resmi tersebut, BPK menyatakan bahwa penganggaran dan pengelolaan kas Pemkab Mamasa belum sesuai ketentuan, bahkan berpotensi mengganggu kondisi fiskal daerah.

Yang paling disorot, adanya kas daerah sebesar Rp118.940.639.605,00 yang dinyatakan dibatasi penggunaannya dan berisiko tidak terbayar.

Menurut BPK, perencanaan dan pelaksanaan APBD Mamasa tahun 2023 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ditemukan ketidaksesuaian dalam penganggaran pendapatan, belanja, pembiayaan, dan defisit daerah, yang semestinya saling menyesuaikan dalam siklus keuangan pemerintah.

Kelemahan ini membuat fungsi APBD sebagai alat pengendali fiskal daerah menjadi tidak efektif.

“Penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan pinjaman tidak sesuai ketentuan, pengelolaan kas belum memadai sehingga berisiko mengganggu kondisi fiskal dan fungsi APBD,” tulis BPK dalam laporannya.

Yang dimaksud kas yang dibatasi penggunaannya adalah dana yang tidak dapat digunakan secara bebas oleh pemerintah daerah karena masih terikat kewajiban tertentu atau berasal dari sumber dana pihak ketiga.

Namun, BPK menemukan bahwa kas tersebut masih tercatat dalam saldo kas umum daerah seolah bisa digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Total nilainya mencapai Rp118,9 miliar lebih, angka yang tidak kecil bagi APBD Kabupaten Mamasa.

BPK menilai, pencatatan seperti ini berisiko menimbulkan beban keuangan yang tidak terbayar di tahun berikutnya, apalagi jika tidak dilakukan rekonsiliasi dan klarifikasi terhadap asal-usul dana tersebut.

Dalam analisisnya, BPK memperingatkan bahwa pengelolaan kas daerah yang tidak tertib dapat menimbulkan sejumlah risiko fiskal, antara lain:

  1. Saldo kas daerah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
  2. Kemampuan pemerintah membayar kewajiban jangka pendek terganggu.
  3. Likuiditas daerah menurun dan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
  4. Bahkan, jika tidak segera ditertibkan, Pemkab Mamasa bisa kesulitan membiayai kegiatan prioritas tahun berikutnya.

Atas kondisi ini, BPK RI memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Mamasa dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Beberapa langkah yang diminta BPK antara lain:

  1. Menertibkan kembali pengelolaan kas daerah, termasuk mengklasifikasi kas yang dibatasi penggunaannya.
  2. Melakukan rekonsiliasi menyeluruh antara kas umum daerah dengan rekening kas pada setiap SKPD dan bendahara pengeluaran.
  3. Menyajikan saldo kas secara wajar dalam laporan keuangan daerah agar tidak menyesatkan publik.
  4. Meningkatkan pengendalian internal agar kesalahan serupa tidak berulang di tahun-tahun berikutnya.

Temuan ini tidak sekedar soal administrasi namun ketika pengelolaan kas daerah bermasalah, maka belanja publik terancam macet, program pembangunan bisa tertunda, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah ikut menurun.

Kas sebesar Rp118,9 miliar yang dibatasi penggunaannya berarti uang rakyat tidak bisa langsung digunakan untuk kepentingan rakyat, karena belum jelas statusnya.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan keuangan daerah bukan hanya soal defisit atau sisa lebih anggaran, tetapi juga tentang transparansi dan pengendalian kas.

Pemkab Mamasa dituntut menjawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji perbaikan di atas kertas.

Publik menunggu, apakah Inspektorat dan BPKAD Mamasa akan membuka hasil rekonsiliasi dana Rp118,9 miliar itu secara transparan atau justru membiarkannya menjadi angka beku dalam laporan keuangan yang tak tersentuh.

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Sumber Berita : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023.

Berita Terkait

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:42 WITA

Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan

Berita Terbaru