Mamuju, Suarasulbar.id — Kasus pengangkutan solar subsidi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju terasa janggal sejak awal. Solar dalam jumlah besar diangkut lintas provinsi, diduga mengalir ke kepentingan industri, namun yang tersangka justru hanya sopir dan kernet.
Sementara pemilik perusahaan, pengelola SPBU, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok dan penadah solar subsidi, tak tersentuh proses hukum.
Pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu, dua pemuda asal Palu, Muh Rezah dan Muhammad Habil Raditya, menjalani sidang perdana perkara pengangkutan BBM jenis solar subsidi tanpa dokumen di PN Mamuju.
Sejak persidangan dibuka, satu pertanyaan mengemuka, mengapa hanya sopir dan kernet yang diadili, padahal solar subsidi 8.000 liter tidak mungkin bergerak sendiri tanpa pengetahuan dan keterlibatan pihak lain.
Jaksa Penuntut Umum Kartina, SH bersama Rika Andriani, SH dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Poros Kalukku, Jalur Dua Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kedua terdakwa ditangkap saat mengangkut solar subsidi tanpa dokumen perizinan pengangkutan yang sah.
Namun fokus perkara yang hanya menyoal izin pengangkutan itulah yang kini dipertanyakan publik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, secara terbuka menyatakan bahwa pihak kejaksaan hanya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dengan sangkaan sebatas pelanggaran izin pengangkutan.
“Kami menerima berkasnya sudah dalam bentuk pasal itu. Secara formil materil sudah lengkap, makanya kami P21 dan limpahkan ke persidangan,” ujar Antonius, Senin (12/1/2026).
Antonius menegaskan, pihak perusahaan maupun SPBU tidak masuk dalam ranah kejaksaan karena sejak awal tidak dimasukkan dalam berkas perkara oleh penyidik.
“Kenapa Pertaminanya tidak dijadikan tersangka, itu seharusnya pada saat penyidikan. Perkara ini perkara kepolisian. Dalam berkas yang disangkakan hanya izin pengangkutannya,” tegasnya.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa penegakan hukum dalam kasus solar subsidi ini berhenti di level paling bawah. Padahal, dalam dakwaan terungkap fakta-fakta yang mengindikasikan jaringan yang lebih luas dan terstruktur.
Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa pengangkutan solar subsidi tersebut bukan peristiwa tunggal. Para terdakwa mengaku telah berulang kali melakukan pengangkutan dengan upah Rp2 juta per bulan ditambah biaya operasional Rp1,8 juta setiap kali jalan. Artinya, ini bukan aksi perdana, melainkan praktik yang diduga sudah berlangsung lama.
Solar subsidi sebanyak 8.000 liter diambil dari gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, yang disebut-sebut milik atau dikuasai sejumlah pihak yang kini berstatus DPO. BBM tersebut dikemas dalam jerigen, dipindahkan ke drum, lalu dipompa menggunakan alkon ke dalam truk tangki bermerek PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Pertanyaannya, solar subsidi itu asalnya dari mana, tidak mungkin solar subsidi bisa terkumpul hingga 8.000 liter tanpa melibatkan SPBU atau pihak resmi distribusi, dan yang paling krusial, apakah masuk akal jika perusahaan pemilik truk tangki dan pengelola SPBU tidak mengetahui ini semua ?
Publik menilai, jika perkara hanya pada izin pengangkutannya maka praktik penyelewengan BBM subsidi akan terus berulang, karena dalamg utama di balik distribusi dan pemanfaatannya tetap aman.
Kasus ini seharusnya jangan hanya dibaca sebagai pelanggaran administratif pengangkutan, tetapi ada dugaan kejahatan yang terstruktur dengan baik. Sebab banyak masyarakat luas akan di rugikan yang selama ini bergantung pada solar subsidi.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada sopir dan kernet saja, tetapi juga telusuri dalang dibalik ini semua
Penulis : Taufiq












