Suarasulbar.id, Majene – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi Arfa, warga Desa Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, akhirnya berakhir damai pada Selasa sore, 29 April 2025.
Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi di ruang Reskrim Polres Majene, dengan pendekatan restorative justice yang difasilitasi oleh penyidik.
“Ini contoh penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara kedua belah pihak serta kerugian yang dialami oleh korban,” ujar Ahmad Udin, SH, kuasa hukum korban Endeng.
Pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu itu menjelaskan bahwa mediasi melibatkan korban dan terlapor, dengan pendampingan dari fasilitator netral untuk membantu mencapai kesepakatan bersama.
“Kami dipertemukan oleh pihak kepolisian untuk membahas kasus ini beserta dampaknya. Ada dua poin permintaan dari pihak korban, salah satunya adalah agar terlapor membuat permintaan maaf terbuka melalui akun Facebook-nya dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” terang Ahmad.
Advokat yang akrab disapa Adjie itu menambahkan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini, terlapor menyetujui permintaan maaf terbuka, menghapus unggahan yang merugikan korban, serta mengembalikan salah satu dokumen kendaraan (BPKB) milik pelapor.
“Mediasi adalah solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Prosesnya lebih cepat dan efisien dibandingkan melalui persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Majene AKBP Amiruddin menyatakan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik yang tepat dan memberikan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan bersedia untuk saling memaafkan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat
Editor : Ahmad Fadhil











