Kasus Pencemaran Nama Baik di Majene Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Majene – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi Arfa, warga Desa Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, akhirnya berakhir damai pada Selasa sore, 29 April 2025.

Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi di ruang Reskrim Polres Majene, dengan pendekatan restorative justice yang difasilitasi oleh penyidik.

“Ini contoh penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara kedua belah pihak serta kerugian yang dialami oleh korban,” ujar Ahmad Udin, SH, kuasa hukum korban Endeng.

Pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu itu menjelaskan bahwa mediasi melibatkan korban dan terlapor, dengan pendampingan dari fasilitator netral untuk membantu mencapai kesepakatan bersama.

“Kami dipertemukan oleh pihak kepolisian untuk membahas kasus ini beserta dampaknya. Ada dua poin permintaan dari pihak korban, salah satunya adalah agar terlapor membuat permintaan maaf terbuka melalui akun Facebook-nya dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” terang Ahmad.

Advokat yang akrab disapa Adjie itu menambahkan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini, terlapor menyetujui permintaan maaf terbuka, menghapus unggahan yang merugikan korban, serta mengembalikan salah satu dokumen kendaraan (BPKB) milik pelapor.

“Mediasi adalah solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Prosesnya lebih cepat dan efisien dibandingkan melalui persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Majene AKBP Amiruddin menyatakan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik yang tepat dan memberikan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan bersedia untuk saling memaafkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Editor : Ahmad Fadhil

Berita Terkait

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Berita Terbaru