Kasus Pencemaran Nama Baik di Majene Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Majene – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi Arfa, warga Desa Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, akhirnya berakhir damai pada Selasa sore, 29 April 2025.

Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi di ruang Reskrim Polres Majene, dengan pendekatan restorative justice yang difasilitasi oleh penyidik.

“Ini contoh penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara kedua belah pihak serta kerugian yang dialami oleh korban,” ujar Ahmad Udin, SH, kuasa hukum korban Endeng.

Pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu itu menjelaskan bahwa mediasi melibatkan korban dan terlapor, dengan pendampingan dari fasilitator netral untuk membantu mencapai kesepakatan bersama.

“Kami dipertemukan oleh pihak kepolisian untuk membahas kasus ini beserta dampaknya. Ada dua poin permintaan dari pihak korban, salah satunya adalah agar terlapor membuat permintaan maaf terbuka melalui akun Facebook-nya dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” terang Ahmad.

Advokat yang akrab disapa Adjie itu menambahkan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini, terlapor menyetujui permintaan maaf terbuka, menghapus unggahan yang merugikan korban, serta mengembalikan salah satu dokumen kendaraan (BPKB) milik pelapor.

“Mediasi adalah solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Prosesnya lebih cepat dan efisien dibandingkan melalui persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Majene AKBP Amiruddin menyatakan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik yang tepat dan memberikan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan bersedia untuk saling memaafkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Editor : Ahmad Fadhil

Berita Terkait

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit
15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi
Mantan Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp1,8 M
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka, PH Ahmad Udin Apresiasi Kapolres Polman
Massa Desak Transparansi Kasus Penembakan Polman di Mapolda Sulbar
TPPU Rp12 Miliar, Rp1,38 Miliar Disita, Tiga Tersangka Tahap II

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:00 WITA

Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:54 WITA

15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Senin, 9 Maret 2026 - 16:49 WITA

Mantan Dirut Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp1,8 M

Berita Terbaru