Mamuju, Suarasulbar.id – Penetapan seorang oknum anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuplai amunisi pada penembakan maut yang menewaskan Muhammad Husain (35) alias Caing di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai sorotan.
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Udin SH, mempertanyakan langkah penyidik Satreskrim Polres Polman yang hanya menetapkan kliennya, Brigadir berinisial D sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat tiga oknum anggota polisi lain yang juga diduga menyuplai amunisi kepada terduga eksekutor.
“Dari hasil BAP penyidik Satreskrim Polres Polman, selain Brigadir D, ada tiga anggota polisi lain yang juga disebut diduga menyuplai amunisi kepada terduga eksekutor yang menghabisi nyawa Husain,” ujar Ahmad Udin saat konferensi pers, Minggu (1/3/2026).
Ia menyebut, tiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial KA, Q, dan S, yang diketahui bertugas di Polres Majene dan satuan lainnya. Namun hingga kini, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sangat menyayangkan sikap penyidik. Nama mereka jelas disebut dalam BAP dan diduga terlibat, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa hanya klien saya yang diproses dengan Undang-Undang Darurat ? ” tegasnya.
Udin juga mengungkapkan adanya perbedaan jenis amunisi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Menurutnya, amunisi yang digunakan eksekutor berwarna silver, sementara amunisi yang disebut berasal dari kliennya berwarna kuning.
“Kalau amunisi yang digunakan pelaku berwarna silver, sementara yang diberikan klien saya berwarna kuning, ini harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada kesimpulan yang dipaksakan,” katanya.
Pihak keluarga tersangka turut menyuarakan keberatan. Basri, perwakilan keluarga, menilai penetapan tersangka terkesan tidak adil karena ada nama lain yang disebut dalam BAP namun belum diproses hukum.
“Kami merasa dizalimi. Kalau ada nama lain disebut dalam BAP, seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi, belum memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi. Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat.
“Nanti hari Senin akan kami berikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula dari penembakan yang menewaskan Muhammad Husain pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman. Korban ditemukan tewas di dalam mobilnya setelah ditembak di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga telah dibuntuti sebelum dieksekusi. Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. Salah satu tersangka utama, Ahmad Faizal alias Carlos, diduga menaruh curiga korban sebagai informan polisi yang melaporkan aktivitas narkobanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan jaringan pelaku yang terencana, termasuk munculnya nama oknum aparat dalam rantai suplai amunisi.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat












