Kuasa Hukum D Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Amunisi Penembakan Maut di Polman

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Penetapan seorang oknum anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuplai amunisi pada penembakan maut yang menewaskan Muhammad Husain (35) alias Caing di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai sorotan.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Udin SH, mempertanyakan langkah penyidik Satreskrim Polres Polman yang hanya menetapkan kliennya, Brigadir berinisial D sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat tiga oknum anggota polisi lain yang juga diduga menyuplai amunisi kepada terduga eksekutor.

“Dari hasil BAP penyidik Satreskrim Polres Polman, selain Brigadir D, ada tiga anggota polisi lain yang juga disebut diduga menyuplai amunisi kepada terduga eksekutor yang menghabisi nyawa Husain,” ujar Ahmad Udin saat konferensi pers, Minggu (1/3/2026).

Ia menyebut, tiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial KA, Q, dan S, yang diketahui bertugas di Polres Majene dan satuan lainnya. Namun hingga kini, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sangat menyayangkan sikap penyidik. Nama mereka jelas disebut dalam BAP dan diduga terlibat, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa hanya klien saya yang diproses dengan Undang-Undang Darurat ? ” tegasnya.

Udin juga mengungkapkan adanya perbedaan jenis amunisi berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Menurutnya, amunisi yang digunakan eksekutor berwarna silver, sementara amunisi yang disebut berasal dari kliennya berwarna kuning.

“Kalau amunisi yang digunakan pelaku berwarna silver, sementara yang diberikan klien saya berwarna kuning, ini harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada kesimpulan yang dipaksakan,” katanya.

Pihak keluarga tersangka turut menyuarakan keberatan. Basri, perwakilan keluarga, menilai penetapan tersangka terkesan tidak adil karena ada nama lain yang disebut dalam BAP namun belum diproses hukum.

“Kami merasa dizalimi. Kalau ada nama lain disebut dalam BAP, seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi, belum memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi. Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

“Nanti hari Senin akan kami berikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini” katanya singkat melalui sambungan telepon.

Kasus ini bermula dari penembakan yang menewaskan Muhammad Husain pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman. Korban ditemukan tewas di dalam mobilnya setelah ditembak di bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga telah dibuntuti sebelum dieksekusi. Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. Salah satu tersangka utama, Ahmad Faizal alias Carlos, diduga menaruh curiga korban sebagai informan polisi yang melaporkan aktivitas narkobanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan jaringan pelaku yang terencana, termasuk munculnya nama oknum aparat dalam rantai suplai amunisi.

Penulis : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor
Rahmat vs Firman, Skandal Suap MBG, Siapa Kebal Hukum?
**Additional Text (SEO pendukung):** Kasus dugaan suplai amunisi oleh oknum anggota polisi dalam penembakan yang menewaskan Muhammad Husain di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum tersangka menilai penyidikan belum sepenuhnya transparan karena masih ada nama oknum lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan soal profesionalitas dan komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk dugaan aliran amunisi ilegal yang digunakan dalam aksi penembakan terencana tersebut.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:42 WITA

Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan

Berita Terbaru

Politik

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Uncategorized

Iqbal Pulang ke Basis Perjuangan, Sapa Mahasiswa Mamuju di Jogja

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:12 WITA