Mamuju, Suarasulbar.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tersangka berinisial AA, yang merupakan mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar pada Senin, 9/3/26.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
AA diduga terlibat dalam menyetujui sejumlah pembayaran terhadap laporan pertanggung jawaban yang sebagian di antaranya diduga fiktif dalam pengelolaan dana Perumda tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.837.052.200.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju terhitung sejak 9 Maret 2026. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang dititipkan pada rekening penitipan di Bank BRI.
Kejati Sulbar menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat












