Mamuju, Suarasulbar.id — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas dugaan kelalaian fatal dalam mengelola dokumen jaminan nasabah.
Agunan berupa Surat Keputusan (SK) kepegawaian milik Hasanuddin, anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju, diduga hilang di internal bank, meski kredit telah lama dilunasi.
Gugatan dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Mamuju.
Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, menegaskan perkara ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk wanprestasi serius bank terhadap nasabahnya.
“Kewajiban klien kami sudah tuntas sejak lama. Namun BRI gagal mengembalikan hak klien kami berupa dokumen jaminan. Ini kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Dermawan (26/1/2026)
Dokumen yang diduga hilang bukan dokumen biasa. Di antaranya SK pengangkatan calon anggota Polri, kartu PSTA, dan SK kenaikan pangkat.
Dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan administratif tinggi, dan sepenuhnya berada dalam penguasaan BRI sebagai penerima jaminan.
Ironisnya, hingga kini BRI tidak mampu menunjukkan atau mengembalikan dokumen tersebut, meski kredit kepegawaian telah lunas.
Upaya mediasi telah dilakukan berulang kali. Namun, menurut kuasa hukum, BRI tidak menunjukkan itikad penyelesaian yang adil.
Kerugian yang dialami klien semula ditaksir sekitar Rp700 juta. Namun BRI hanya menyanggupi sekitar Rp45 juta sebagai kompensasi.
“Tawaran itu tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung klien kami akibat hilangnya dokumen jaminan,” kata Dermawan.
Dermawan menegaskan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, bank yang terbukti lalai dan menghilangkan jaminan nasabah wajib mengganti kerugian material dan immaterial.
“Nasabah sudah memenuhi kewajibannya. Jika bank gagal menjaga dan mengembalikan jaminan, maka bank harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas BRI Cabang Mamuju, terlebih sebagai bank milik negara yang seharusnya menjamin keamanan dokumen nasabah.
Jika tidak ada penyelesaian adil, pihak penggugat memastikan proses hukum akan berlanjut hingga putusan pengadilan.
Kasus ini menegaskan satu hal, kelalaian bank menyimpan dokumen nasabah bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran hak yang berpotensi berujung hukuman berat.












