TPPU Rp12 Miliar, Rp1,38 Miliar Disita, Tiga Tersangka Tahap II

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (3/3/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan senilai Rp12 miliar yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka utama hingga divonis pengadilan.

Kepala Kejari Mamuju,  Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya menerima tiga tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp1,38 miliar.

Selain itu, turut diserahkan tiga unit kendaraan, aset tak bergerak, serta barang-barang mewah dengan total nilai sitaan mencapai miliaran rupiah.

“Selain uang tunai Rp1,38 miliar, ada tiga unit kendaraan dan aset lainnya yang kami terima hari ini,” tegas Raharjo.

Secara akumulatif, aset yang berhasil disita termasuk mobil mewah dan sebuah rumah di Maros senilai Rp700 juta.

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp12 miliar.

Kasi Pidum Kejari Mamuju, Zico Extrada, menjelaskan bahwa dari empat tersangka dalam pengembangan perkara TPPU, baru tiga yang dilimpahkan.

Satu tersangka lainnya masih dalam proses hukum.

Salah satu tersangka berinisial AMH, yang berstatus mahasiswa, diduga berperan sebagai tangan kanan pelaku utama dengan menyediakan sejumlah rekening untuk menampung aliran dana korban.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan yang dilakukan APT dan PZ, yang telah lebih dulu divonis.

Kini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang.

“Setelah tahap II ini, kami segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan tingkat pertama,” tutup Zico.

Pantauan di lokasi konferensi pers memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersusun rapi, berdampingan dengan barang-barang bermerek seperti tas dari Gucci, ikat pinggang Louis Vuitton, hingga koper Rimowa seluruhnya kini berstatus barang sitaan negara.

Pelimpahan ini menegaskan langkah aparat tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memburu dan menyita hasil kejahatan hingga ke jejak pencucian uangnya.

Penulis : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor
Rahmat vs Firman, Skandal Suap MBG, Siapa Kebal Hukum?
Kejari Mamuju menerima pelimpahan tahap II kasus TPPU Rp12 miliar dari Polda Sulbar. Uang Rp1,38 miliar, mobil mewah, dan rumah di Maros disita sebagai barang bukti.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:42 WITA

Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan

Berita Terbaru

Politik

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Uncategorized

Iqbal Pulang ke Basis Perjuangan, Sapa Mahasiswa Mamuju di Jogja

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:12 WITA