Mamuju, Suarasulbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan senilai Rp12 miliar yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka utama hingga divonis pengadilan.
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya menerima tiga tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp1,38 miliar.
Selain itu, turut diserahkan tiga unit kendaraan, aset tak bergerak, serta barang-barang mewah dengan total nilai sitaan mencapai miliaran rupiah.
“Selain uang tunai Rp1,38 miliar, ada tiga unit kendaraan dan aset lainnya yang kami terima hari ini,” tegas Raharjo.
Secara akumulatif, aset yang berhasil disita termasuk mobil mewah dan sebuah rumah di Maros senilai Rp700 juta.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp12 miliar.
Kasi Pidum Kejari Mamuju, Zico Extrada, menjelaskan bahwa dari empat tersangka dalam pengembangan perkara TPPU, baru tiga yang dilimpahkan.
Satu tersangka lainnya masih dalam proses hukum.
Salah satu tersangka berinisial AMH, yang berstatus mahasiswa, diduga berperan sebagai tangan kanan pelaku utama dengan menyediakan sejumlah rekening untuk menampung aliran dana korban.
Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan yang dilakukan APT dan PZ, yang telah lebih dulu divonis.
Kini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang.
“Setelah tahap II ini, kami segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan tingkat pertama,” tutup Zico.
Pantauan di lokasi konferensi pers memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersusun rapi, berdampingan dengan barang-barang bermerek seperti tas dari Gucci, ikat pinggang Louis Vuitton, hingga koper Rimowa seluruhnya kini berstatus barang sitaan negara.
Pelimpahan ini menegaskan langkah aparat tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memburu dan menyita hasil kejahatan hingga ke jejak pencucian uangnya.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat












