Mamuju, Suarasulbar.id— Kepala Desa Tanam Buah, berinisial NR, angkat bicara menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Unit Tipikor Polresta Mamuju pada hari Senin, 10/11/2025.
Alih-alih mengakui, NR secara tegas membantah penetapan tersebut dan menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.
Dalam wawancara bersama para awak media melalui sambungan melalui Wathsapp NR mengungkapkan ketidakbenaran penetapan tersebut.
“Tidak benar, iya tidak benar. Saya sudah diperiksa selama dua tahun, tapi tidak ada bukti,” tegas NR saat dihubungi melalui sambungan telepon wa.
NR mengklaim bahwa penetapan tersangka itu tidak didasari oleh bukti kuat. Ia menuturkan bahwa selama dua tahun terakhir, tim audit dari berbagai pihak, termasuk BPK dan Inspektorat, telah turun ke lapangan.
Menurutnya, temuan utama yang ada hanyalah masalah administrasi yang bersifat minor dan telah diupayakan untuk diperbaiki.
“Yang ditemukan itu cuma masalah administrasi, dan itu pun sudah kami benahi. Kadang-kadang ada laporan keluar tapi tidak lengkap pertanggung jawabannya. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah kami perbaiki,” jelasnya.
Menanggapi langkah Polresta Mamuju, NR menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas.
“Saya akan lawan. Sekarang saya masih di luar kota berobat, tapi nanti saya akan banding ke pusat. Tidak semudah itu menuduh orang seperti saya,” ujarnya
NR saat ini sedang berada di luar kota, ia memastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus kasus ini dan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka.
“Ada kuasa hukum, namanya Pak Subhan. Beliau ditunjuk oleh BMD untuk menangani kasus ini. Apa pun langkah hukum yang perlu diambil, kami akan tempuh,” terang NR
Kuasa hukum tersebut, yakni Pak Subhan, ditunjuk untuk bertindak dalam menghadapi tuduhan Polresta Mamuju. NR menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan tidak gentar.
“Saya sudah serahkan semua ke Pak Subhan. Kalau dia ambil langkah hukum, maka saya siap hadapi,” kata NR menutup perbincangan.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Mamuju, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar, akan memasuki babak sengit di jalur praperadilan.











