Mamuju — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara Nomor 231/Pid.Sus-LH/2025/PN Mam, terdakwa I Moh. Rezah Renaldi alias Rezah Bin Muhdar dan terdakwa II Muhammad Habil Raditya Marsam alias Habil Bin Samir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi secara bersama-sama.
“Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Ucap JPU
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda kategori VIII dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar satu unit mobil tangki Hino Dutro berwarna biru bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan dengan nomor polisi DN 1308 RK, berkapasitas 8.000 liter dan bermuatan BBM subsidi jenis solar, dirampas untuk negara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi dinilai merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat yang membutuhkan.
tapi ada satu yang menjadi pertanyaan, kemana dalangnya ?? kenapa sampai saat ini belum di tangkap ?? kok cuman sopir dan kerneknya yang di proses hukum. padahal kita ketahui bahwa tak akan ada muatan solar subsidi ini jika tak ada aktor utamannya.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat












