Pasangkayu, Suarasulbar.id — Dugaan pelanggaran lingkungan kembali menyeret nama PT Palma Sumber Lestari. Meski telah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan produksi melebihi kapasitas, hingga menyebabkan pencemaran Sungai Kasano dan kerugian signifikan bagi masyarakat Desa Kasano, Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Namun, hingga kini, teguran yang diberikan belum menunjukkan perubahan berarti dari pihak perusahaan.
“Untuk sementara dalam proses di Gakkum. Sanksi sudah kami berikan dan surat teguran juga sudah dilayangkan. Karena itu kami melapor ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) supaya ditindak tegas,” tegas Zulkifli, Selasa (17/2/26).
Langkah pelaporan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai bentuk eskalasi atas dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap instruksi pemerintah daerah.
Sumber di lapangan menyebutkan, produksi yang dijalankan PT Palma diduga melampaui kapasitas yang diizinkan. Dampaknya, terjadi peluapan limbah yang mengalir ke Sungai Kasano.
Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini diduga tercemar, ini seperti memukul nelayan dan penambak yang menggantungkan hidup pada ekosistem tersebut.
Ironisnya, sebelumnya Gubernur Sulawesi Barat telah secara langsung memberikan teguran agar perusahaan menurunkan produksi guna mencegah pencemaran. Namun, teguran itu disebut tidak diindahkan.
“Pak Gubernur sendiri sudah menegur langsung agar produksi diturunkan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Zulkifli.
Jika benar teguran kepala daerah tak digubris, maka ini bukan sekadar persoalan teknis produksi, melainkan menyangkut wibawa pemerintah dan kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dijadwalkan kembali menurunkan tim untuk memantau langsung aktivitas PT Palma, diperkirakan pada Kamis (19/2/26). Hasil pemantauan tersebut akan kembali dilaporkan ke Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat terdampak. Warga Desa Kasano kini menanti ketegasan negara, bukan sekadar surat teguran yang berulang tanpa efek jera.
Masyarakat berharap, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK benar-benar turun tangan dan mengambil tindakan hukum yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas air sungai, tetapi keberlangsungan hidup nelayan, penambak, serta ekosistem yang selama ini menjadi sandaran ekonomi warga.
Jika hukum hanya berhenti di meja surat-menyurat, maka yang tersisa hanyalah sungai yang tercemar dan kepercayaan publik yang terkikis.











