Mamuju, Suarasulbar.id – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melakukan audiensi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (30/1/2026).
Menyikapi dugaan pencemaran Sungai Barakkang yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan di sekitar sungai.
PERMAHI menilai kasus ini serius, menyusul temuan kematian massal ikan dan udang pada 16–17 Januari 2026 serta perubahan warna air sungai menjadi pekat.

Namun, pengambilan sampel air oleh DLHK baru dilakukan pada 29 Januari 2026, yang dinilai berpotensi melemahkan pembuktian unsur pencemaran.
Perwakilan PERMAHI, Asnandar, menegaskan peristiwa tersebut harus diperlakukan sebagai darurat ekologis dan tidak boleh berhenti pada pengambilan sampel semata.
“Biota mati massal bukan kejadian normal. Jika terbukti ada pembuangan limbah, ini patut diduga sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegasnya.
PERMAHI mendesak DLHK Sulbar melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan di sekitar Sungai Barakkang, membuka hasil uji laboratorium secara transparan, menelusuri sumber pencemar, serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Selain itu, PERMAHI juga meminta langkah pemulihan sungai dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
PERMAHI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga sumber pencemar terungkap dan Sungai Barakkang dipulihkan.












