PERMAHI Desak Usut Dugaan Pencemaran Sungai Barakkang

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melakukan audiensi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (30/1/2026).

Menyikapi dugaan pencemaran Sungai Barakkang yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan di sekitar sungai.
PERMAHI menilai kasus ini serius, menyusul temuan kematian massal ikan dan udang pada 16–17 Januari 2026 serta perubahan warna air sungai menjadi pekat.

Namun, pengambilan sampel air oleh DLHK baru dilakukan pada 29 Januari 2026, yang dinilai berpotensi melemahkan pembuktian unsur pencemaran.

Perwakilan PERMAHI, Asnandar, menegaskan peristiwa tersebut harus diperlakukan sebagai darurat ekologis dan tidak boleh berhenti pada pengambilan sampel semata.

“Biota mati massal bukan kejadian normal. Jika terbukti ada pembuangan limbah, ini patut diduga sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegasnya.

PERMAHI mendesak DLHK Sulbar melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan di sekitar Sungai Barakkang, membuka hasil uji laboratorium secara transparan, menelusuri sumber pencemar, serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Selain itu, PERMAHI juga meminta langkah pemulihan sungai dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

PERMAHI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga sumber pencemar terungkap dan Sungai Barakkang dipulihkan.

Berita Terkait

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA