Kasus Lahan Pasar Campalagian Kembali Dibawa Kerana Hukum

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar. Polman| Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan pasar Campalagian Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), kembali di soal oleh Lembaga Mahasiswa Nasional Demokrasi ( LMND ) Sulbar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ramli, Koordinator agitasi dan propaganda LMND Sulbar, lewat rilis resminya kepada sejumlah Media. Kamis 17/10/24

Kata Ramli, meskipun kasus ini sudah Lima tahun dihentikan oleh penyidik Polda Sulbar setelah Polda Sulsel melimpahkan penanganannya ke Polda Sulbar. Namun kata dia, kemungkinan kasus ini akan kembali dibawa kerana hukum.

“ Ini menjadi topik pertanyaan besar kami kenapa dihentikan penanganan kasus ini, ada apa? Dan sudah dipastikan kembali akan dibawa ke rana hukum tapi kami langsung ke Mabes Polri atau Jaksa Agung, ” tegas Ramli.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi ke pelapor sebelumnya sehingga bukti – bukti bisa dikumpulkan sebagai bahan laporan.

“ Bukti – bukti sudah ada setelah kami mempelajari dokumen terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen pasar Campalagian ini. Bukti – bukti ini sebagai penguatan untuk laporan baru, “ tegas Ramli.

Walau sudah sekitar 5 tahun berlalu kasus ini dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) oleh Polda Sulbar. Namun para pengurus LMND Sulbar, merasa optimis akan membawa kasus ini ke ranah hukum lagi, pasalnya aroma pelanggaran sangat menyengat yang bahkan sudah menyeret beberapa pejabat menjadi tersangka.

“saya dengar kasusnya sudah di SP3 kan, dan kalau kita mengikuti dan membaca berita soal kasus ini, sebetulnya sebelumnya sudah ditetapkan Dua orang tersangka tapi dalam prosesnya statusnya turun menjadi saksi.” sebutnya

Tentu saja ini menuai banyak pertanyaan, apa lagi setelah keluar SP3. Tapi dia mengaku, tetap menghargai proses penyidikan. Hanya saja, masih ada proses hukum yang membuat kasus ini bisa kembali diproses.

“ kita akan menempuh proses itu, apalagi kami ada bukti-bukti baru satu bundel yang akan kami bawa nanti. Kalau perlu, kita akan bawa ini ke Mabes Polri, dan Kejagung RI” pungkas Ramli

Seperti diketahui, kasus bergulir di meja penyidik sejak 2014 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel dengan no.Pol : LPB/607/XI/2014/SPKT. Dua pejabat yang disebut – sebut bertanggung jawab adalah nama Wakil Bupati Polman nonaktif inisial MN dan Plt Bupati Polman saat inisial AM. Namun dalam perjalannya kasus ini masuk dalam daftar SP3 karena dinilai kurang alat bukti.(*)

Penulis : Iman

Editor : Aji

Berita Terkait

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WITA

PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA