Mamuju, Suarasulbar.id – Seorang residivis bernama Darwin (29), asal Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali berurusan dengan hukum.
Pria yang telah lima kali keluar masuk penjara itu ditangkap polisi setelah diduga membegal sekaligus memperkosa seorang kurir wanita.
Tim dari Polresta Mamuju, berhasil menangkap pelaku curas dan pemerkosaan pada Selasa (24/3/26), setelah enam hari menjadi buronan dan DPO. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri akibatnya polisi terpaksa lakukan penembakan di bagian kaki.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi dari Polres Mamuju Tengah dan Polresta Mamuju, saat setelah pelaku diduga kabur menuju ke wilayah Kabupaten Majene.
“Tim kami kemudian melakukan pelacakan terhadap kendaraan pelaku yang digunakan, sehingga saat ditemukan tim resmob polresta Mamujulakukan pengejaran,” kata Ferdyan.

“Pengejaran berlangsung dari wilayah Sampaga, Kecamatan Kalukku, hingga ke Jembatan Bolong, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju”. Tambahnya.
Namun saat diamankan pihak kepolisian, pelaku kembali mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Motif pelaku adalah memesan makanan kepada korban yang diketahui berpropesi sebagai kurir. kemudian pelaku meminta korban mengantar pesanan di sebuah kebun sawit di wilayah Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Saat tiba di lokasi, pelaku mengancam korban menggunakan parang. Korban kemudian dibegal, diperkosa, dan telepon genggamnya turut dirampas oleh pelaku.
Polisi mengungkap Darwin bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang pernah terlibat berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, narkoba, penganiayaan, penikaman, pemerkosaan hingga peredaran uang palsu.
“Pelaku sudah lima kali menjalani hukuman penjara,” ungkap Ferdyan.
Saat ini Darwin telah diserahkan ke Resmob Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.












