Mamuju, Suarasulbar.id – mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Kapolresta Mamuju menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka.
Seluruh kasus merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan Satresnarkoba di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju.
Dari delapan tersangka, salah satunya diketahui merupakan oknum pejabat pada instansi vertikal Pemprov Sulawesi Barat.
Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat total puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Memasuki bulan Ramadan, Polresta Mamuju juga memetakan titik rawan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.












