Kades Tanam Buah Bantah Keras Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id— Kepala Desa Tanam Buah, berinisial NR, angkat bicara menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Unit Tipikor Polresta Mamuju pada hari Senin, 10/11/2025.

Alih-alih mengakui, NR secara tegas membantah penetapan tersebut dan menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.

Dalam wawancara bersama para awak media melalui sambungan melalui Wathsapp NR mengungkapkan ketidakbenaran penetapan tersebut.

“Tidak benar, iya tidak benar. Saya sudah diperiksa selama dua tahun, tapi tidak ada bukti,” tegas NR saat dihubungi melalui sambungan telepon wa.

NR mengklaim bahwa penetapan tersangka itu tidak didasari oleh bukti kuat. Ia menuturkan bahwa selama dua tahun terakhir, tim audit dari berbagai pihak, termasuk BPK dan Inspektorat, telah turun ke lapangan.

Menurutnya, temuan utama yang ada hanyalah masalah administrasi yang bersifat minor dan telah diupayakan untuk diperbaiki.

“Yang ditemukan itu cuma masalah administrasi, dan itu pun sudah kami benahi. Kadang-kadang ada laporan keluar tapi tidak lengkap pertanggung jawabannya. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah kami perbaiki,” jelasnya.

Menanggapi langkah Polresta Mamuju, NR menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas.

“Saya akan lawan. Sekarang saya masih di luar kota berobat, tapi nanti saya akan banding ke pusat. Tidak semudah itu menuduh orang seperti saya,” ujarnya

NR saat ini sedang berada di luar kota, ia memastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus kasus ini dan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka.

“Ada kuasa hukum, namanya Pak Subhan. Beliau ditunjuk oleh BMD untuk menangani kasus ini. Apa pun langkah hukum yang perlu diambil, kami akan tempuh,” terang NR

Kuasa hukum tersebut, yakni Pak Subhan, ditunjuk untuk bertindak dalam menghadapi tuduhan Polresta Mamuju. NR menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan tidak gentar.

“Saya sudah serahkan semua ke Pak Subhan. Kalau dia ambil langkah hukum, maka saya siap hadapi,” kata NR menutup perbincangan.

Perkembangan ini mengindikasikan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Mamuju, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar, akan memasuki babak sengit di jalur praperadilan.

Berita Terkait

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Berita Terbaru

Uncategorized

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:57 WITA

Uncategorized

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:35 WITA