Mamuju, Suarasulbar.id — Sidang perkara penyalahgunaan 8.000 liter BBM solar bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mulai membuka tabir jaringan di balik pengangkutan ilegal lintas provinsi.
Terdakwa Muh Reza Renaldi, sopir truk tangki, secara terbuka mengakui bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh pemilik mobil, H. Anto, untuk mengambil solar subsidi di Kabupaten Polewali Mandar dan mengangkutnya ke Morowali untuk dijual keperusahaan, saat ditanyai oleh Majelis Hakim dalam sidang.
Di hadapan majelis hakim, Reza menyebut mobil tangki Hino Dutro warna biru bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan berkapasitas 8.000 liter adalah milik H. Anto, warga Morowali. Solar subsidi tersebut diambil dari gudang di Wonomulyo, atas nama Iwan Ali atau Sutejo, yang kini juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya memang sopirnya. Yang suruh saya ambil solar itu H. Anto. Saya sudah dua kali ambil di Wonomulyo, di sebuah gudang, yang mirip bekas gudang gabah,” ujar Reza di persidangan. Selasa, (3/2/26).
Reza mengaku telah bekerja sebagai sopir H. Anto selama kurang lebih satu tahun, dengan gaji Rp2 juta per bulan dan uang jalan Rp1,8 juta setiap kali pengangkutan. Ia juga menyebut, dirinya tidak mengetahui bahwa pengangkutan solar subsidi wajib dilengkapi izin resmi dari dinas terkait, saat.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Habil Raditya Marsam menegaskan dirinya hanya bertugas sebagai kondektur dan tidak menerima gaji tetap dari H Anto.
“Saya tidak digaji, saya hanya dapat dari reza, sisa uang jalan, sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” kata Habil.
Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa praktik pengambilan solar subsidi tidak hanya terjadi di Wonomulyo, tetapi juga pernah dilakukan di Kabupaten Wajo, meski terdakwa mengaku lupa jumlah dan waktunya.
Yang menarik perhatian, hakim Ketua, Randa Fabriana Nurhamidin, S.H, secara tegas mempertanyakan mengapa pemilik mobil dan pihak pengepul solar yang disebut jelas dalam persidangan belum ditahan, sementara sopir dan kondektur sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
“Kenapa pemilik mobil dan pengepul tidak ditahan?” tanya Randa dalam persidangan pada Jaksa Penuntut Umum.
Hingga kini, pihak-pihak yang disebut sebagai aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO, sementara proses hukum terhadap Reza dan Habil terus berjalan. Kasus ini kembali menyorot dugaan kuat praktik mafia solar subsidi, yang kerap menyasar pekerja lapangan, sementara pengendali utamanya belum tersentuh hukum.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat












