Suarasulbar.id PASANGKAYU– Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan mengamankan barang bukti sabu seberat 755,4 gram.
Tersangka HS (55 tahun) ditangkap di Pasangkayu pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Palu.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam mobil dan di bawah rumahnya.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, menegaskan bahwa penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025)
Polda Sulbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.












