Suarasulbar.id, MAMUJU – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, Taufiqul Hidayat, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial SR (27).
Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan SR sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (27/1).
Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam di wajah akibat pukulan yang diberikan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku memukul korban karena perkara anak (ponakan) di tarik oleh guru (pelapor),” ujar AKP Reza.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Diketahui, Pria berinisial SR di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) memukul guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah bernama Taufiqul Hidayat. Pelaku melakukan penganiayaan setelah adiknya mengadu ditegur oleh korban saat kegiatan senam di ponpes.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di Ponpes At-tanwir Muhammadiyah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Kamis (16/1). Adik korban awalnya mengikuti senam bersama santri lainnya yang dipimpin korban.
“Saat itu korban bersama guru lainnya sedang mengatur siswa untuk berjajar dengan rapi, saat akan senam,” ujar Kepala SMP At-Tanwir Muhammadiyah, Basir kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Penulis : Sukardi
Editor : Irham












